Mode Gelap
Image
Selasa, 03 November 2026
Logo

Penasehat Hukum Irsan: Ahli Pidana Sebut Alat Bukti CCTV Tidak Sah

Penasehat Hukum Irsan: Ahli Pidana Sebut Alat Bukti CCTV Tidak Sah
Filipus NRK Goenawan, penasehat hukum terdakwa (kanan)

SURABAYA (BM) - Ahli pidana menyebut Closed Circuit Television (CCTV) tidak sah untuk dijadikan alat bukti. Hal itu diungkapkan ahli pidana dari Universitas Hang Tuah Surabaya pada sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Dewi Setyowati, ahli pidana dari Universitas Hang Tuah Surabaya dihadirkan tim penesehat hukum terdakwa. Ahli pidana dihadirkan untuk menguji keabsahan alat bukti perkara yang menjerat Irsan sebagai terdakwa.

Keterangan ahli pidana yang menyebutkan bahwa alat bukti CCTV tidak sah diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa yakni Filipus NRK Goenawan. Menurut Filipus, dalam persidangan tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan soal keabsahan alat bukti yakni rekaman CCTV dan Visum Et-Repertum.

Filipus mengungkapkan, dalam keterangannya di muka persisangan ahli pidana menyebut bahwa CCTV tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dinyatakan tidak sah dijadikan alat bukti.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa syarat subjektif dan objektif atau bukti formil harus berkesesuaian dengan keterangan korban. Sementara visum Et-Repertum, kata Filipus, ada ketidaksesuaian dengan jam pemeriksaan. “Jadi memang ada ketidaksesuaian dalam visum Et-Repertum, dia (Chrisney) melakukan visum jam lima, padahal saat itu dia sedang mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan,” jelasnya.

Kepada ahli pidana, Filipus juga mempertanyakan terkait identitas ganda yang dimiliki Chrisney Yuan selaku pelapor. Saat itu, kata Filipus, ahli berpendapat bahwa dua identitas yang dimiliki Chrisney merupakan dua hal yang berbeda. “Kalau dia memakai identitas Warga Negara Indonesia (WNI), sementara dia adalah Warga Negera Asing (WNA). Maka kata ahli hal itu bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemalsuan,” beber Filipus.

Pada sidang kali ini, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi meringankan. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila menolak berkomentar saat ditanya terkait persidangan. Usai sidang, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu langsung meninggalkan ruang sidang.

Perlu diketahui, The Irsan Pribadi Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas laporan istrinya Chrisney Yuan Wang. Dalam laporannya, Chrisney menuding Irsan telah melakukan KDRT terhadap dirinya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari