Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Ahli Perdata Sebut Uang Hasil Penjualan Rumah Terkualifikasi Sebagai Uang Nafkah

Ahli Perdata Sebut Uang Hasil Penjualan Rumah Terkualifikasi Sebagai Uang Nafkah
Samuel (kiri), terlapor kasus penelantaran didampingi penasehat hukumnya yakni Yafet Kurniawan.

SURABAYA (BM) - Ghansham Anand, ahli perdata angkat bicara terkait kasus penelantaran rumah tangga yang menjerat Samuel sebagai terlapor. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menyebut bahwa sebelum ada putusan perceraian antara suami-istri, maka hal ini adalah salah satu bentuk nafkah.

Melalui keterangan resminya, Ghansham mengatakan jika uang hasil penjualan masa perkawinan sejumlah Rp 963 juta yang diberikan oleh Samuel kepada istrinya terkualifikasi sebagai uang nafkah. Karena di dalam uang hasil penjualan rumah yang diserahkan kepada istri tersebut masih ada hak suami. "Karena masih merupakan harta bersama dan belum ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap antara suami istri tersebut, sehingga ketika diserahkan dari terlapor kepada pelapor, maka hal ini adalah salah satu bentuk nafkah dari Terlapor kepada Pelapor," ujarnya, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan, jika menurut pasal 37 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah oleh UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Menurutnya, pada kondisi Samuel yang belum resmi bercerai, maka pada uang yang diberikan Samuel kepada istrinya masih ada hak Samuel.

"Penjualan rumah tersebut, dan sebagian hasil penjualannya yang diberikan kepadae plapor bukan dalam rangka pembagian harta bersama (gono-gini) karena belum bercerai resmi," imbuh Ghansham.

Selain uang Rp 963 juta hasil penjualan rumah yang diberikan kepada istrinya, Samuel juga masih membayar kebutuhan seperti listrik, pulsa, dan kebutuhan lainnya di rumah yang beralamat di Perumahan Dian Istana Wiyung yang saat ini ditinggali oleh istri Samuel. Menurut Ghansman, hal ini mempertegas jika Samuel tidak menelantarkan istrinya seperti yang dimaksud pada Pasal 9 ayat 1 UU PKDRT.

"Hal ini menunjukan, bahwa secara berkala terlapor telah berusaha sekuat tenaga atau sesuai kemampuannya untuk memenuhi segala kebutuhan ekonomi dari pelapor, baik dari segi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dari Terlapor, sehingga terlapor tidak bisa dipidana sesuai dengan pasal 49 UU PKDRT," tegasnya.

Sementara itu, Yafet Kurniawan, penasehat hukum Samuel mengatakan, jika kliennya selama ini telah berusaha untuk memenuhi kehidupan istrinya. Bahkan, istrinya mengakui menerima uang Rp 963 juta dalam mediasi kedua yang dilakukan penyidik Unit PPA beberapa waktu lalu. "Secara pidana dan perdata klien saya ini tidak memasuki unsur-unsur penelantaran. Sudah dibiayai semua kehidupan pelapor hingga saat ini walaupun pelapor tidak bekerja, saya harap penyidik bisa objektif," tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengaku bahwa kasus ini merupakan delik aduan dan penyidik telah memberikan kesempatan untuk bermediasi antara pelapor dan terlapor. "Tujuan (mediasi) kan menyampaikan permasalahannya dan tujuannya di depan penyidik, sehingga kita bisa melihat secara objektif. Bila tidak ada titik temu juga, proses akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum," pungkas Mirzal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo sempat mengatakan jika uang Rp 936 juta hasil penjualan rumah di Jalan Sawo, Surabaya adalah harta bersama dan tidak bisa dianggap ganti rugi nafkah. (arf/tit)

 

Komentar / Jawab Dari