Bacakan Replik, JPU Anggap MSAT Inkonsistensi
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 24 Oktober 2022 17:10
SURABAYA (BM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas nota pledoi (pembelaan) yang diajukan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Dalam repliknya, JPU menyebut terdakwa inkonsistensi.
Melalui replik setebal 30 halaman, JPU Tengku Firdaus mengatakan bahwa terdakwa selalu inkonsistensi yang tidak taat asas atau suka berubah-ubah. "Saat periksa saksi, terdakwa bilang bahwa ada pernyataan memancing bahwa dia adalah Mursid, yang bisa menikahi siapapun tanpa melanggar norma asusila itu pada saat keterangan saksi bilang bahwa itu pancingan untuk tahu siapa yang berkhianat," terangnya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10/2022).
Dalam salah satu poin replik, kata JPU Firdaus, pihaknya itu membahas tentang tidak konsistenya pernyataan terdakwa. Bechi sempat mengakui dirinya memancing korban melakukan tindakan asusila. "Jadi ada inkonsistensi. Ada kronologis korban yang tadinya dibantah semuanya dan diakui sebagai surat, berarti peristiwa ada. Tapi saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu. Dia menyatakan bahwa itu ledakan emosi karena dia merasa terancam," jelasnya.
Tak hanya itu, pihak terdakwa juga sempat membantah pernyataan saksi korban terkait kronologis. Hal tersebut pun kemudian diakui kuasa hukum Bechi dan digunakan sebagai bukti. Atas dasar itu, JPU Firdaus optimis jika tuntutanya bakal dipenuhi oleh majelis hakim. "Sampai sekarang terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kalau dia mengakui maka jadi hal yang meringankan terdakwa saat tuntutan," tegas Firdaus.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengapresiasi proses persidangan. Ia juga menyebut bahwa pihak JPU telah menanggapi nota pledoi yang diajukannya. "Kami mengapresiasi proses tahapan ini sudah masuk replik. JPU juga sudah memberikan argumentasi utuh. Tapi kami tidak melihat pertanyaan substansial untuk dijawab," ungkapnya.
Contohnya, kata Gede, yakni pertama ketika ditanya dua peristiwa. Ke satu, kejadian pertama bagaimana kisahnya ketika dari proses wawancara jam 7 pagi, lalu jam 11 siang terdakwa mengajak yang mengaku korban diperkosa. Padahal, menurutnya, jam 7 itu korban sudah telanjang dan sudah diupacarai ijab kabul. "Jadi, jam 7-11 itu ngapain aja tidak pakai baju. Kenapa pemerkosaan jam 11," jelasnya.
"Itu tidak dijawab. Ini sangat mungkin fiktif. Kalau nggak, ya harusnya bisa dijawab jam segitu ngapain aja. Telanjang berdua ngapain kenapa disebut pemerkosaan jam 11. Ada tidak peristiwa pemerkosaan yang keduanya sama-sama telanjang. Lalu menunggu 4 jam, dan pemerkosaan terjadi. Ini akal sehat bicara. Itu dari dakwaan dituntutan. Kami tanya tolong jelaskan peristiwa itu. Masuk angin lah," tambah Gede.
Sedangkan untuk peristiwa kedua, lanjut Gede, juga tidak ditanggapi. Padahal pukul 02.30 WIB korban dari pondok ke Puri Plandaan yang jaraknya 30-40 menit kendaraan. Namun pengakuannya ke saksi diantar. Tapi saat ditanya semua saksi mengelak.
"Direplik satupun tidak bisa menjelaskan bagaimana si perempuan jam 02.30 WIB ke TKP. Artinya tidak mungkin langsung masuk kamar. Itu tolong dijelaskan. Artinya dua peristiwa tidak dijawab. Yang dijawab saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai. Itu semua isinya tidak ada bukti dari terdakwa tanpa ada argumentasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSAT tidak kooperatif saat akan diperiksa penyidik Polda Jatim, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Setelah surat penangkapan diterbitkan, MSAT tetap enggan menyerahkan diri. Tak tinggal diam, Polda Jatim bersama anggota Polres Jombang akhirnya mengepung Pondok Pesantren Shiddqiyyah yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT. Namun setelah melakukan pengepungan selama 15 jam, Polda Jatim akhirnya berhasil mengamankan MSAT.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
