Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Cecar Gubernur Khofifah, Hakim Sebut Hibah Pokir Hampir Tanpa Pengawasan

Cecar Gubernur Khofifah, Hakim Sebut Hibah Pokir Hampir Tanpa Pengawasan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (BM) - Dengan nada heran, anggota majelis hakim Darwin Panjaitan mencecar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal minimnya monitoring proyek hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Hakim ad hoc tipikor itu mempertanyakan mengapa pengawasan pascapelaksanaan hibah pokir tak dilakukan sebagaimana hibah reguler.

Awalnya, jaksa penuntut umum KPK mempertanyakan bagaimana mekanisme Pemprov Jatim dalam memastikan dana hibah tepat sasaran. Menjawab itu, Khofifah menyebut pengawasan dilakukan melalui laporan. “Di laporan tertulis,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026) lalu.

Khofifah menjelaskan, pengecekan lapangan dilakukan jika ada temuan atau pengaduan. “Kalau ada pengaduan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau laporan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kami lakukan cek lapangan, evaluasi, dan penelusuran. Evaluasi pascapelaksanaan dilakukan dalam posisi seperti itu,” katanya.

Mendengar jawaban tersebut, hakim Darwin lantas membandingkan dengan pola pengawasan hibah reguler dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki tahapan monitoring dan evaluasi jelas, termasuk pengecekan fisik pekerjaan. Sementara untuk hibah pokir DPRD Jatim, menurutnya, pengawasan berhenti di tahap awal. “Kenapa untuk hibah pokir (pengawasan) tidak dilakukan?” tanya Darwin.

Khofifah berdalih jumlah pekerjaan hibah pokir sangat banyak. “Banyak, Yang Mulia,” jawabnya singkat.

BACA JUGA: Gubernur Jatim Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Pokir

Orang nomor satu di Jawa Timur ini menambahkan, pengawasan pascapekerjaan hibah pokir dilakukan apabila ada laporan dugaan penyalahgunaan atau temuan dari BPK maupun pengaduan masyarakat.

Namun saat Khofifah menyebut tidak semua proyek pokir tanpa pengawasan, hakim Darwin langsung memotong. “Bukan tidak semua. Tapi hampir tidak ada pengawasan. Itu berdasarkan keterangan saksi yang kemarin kami periksa,” tegasnya.

Dengan nada heran, hakim Darwin mempertanyakan mengapa dalam hibah reguler, pengawasan atau monitoring dilakukan sejak sebelum hingga setelah proyek selesai. “Tapi untuk hibah pokir tidak ada satupun yang dilakukan monitoring setelah selesai. Hanya administrasi dan laporan saja,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Khofifah menyampaikan bahwa setiap surat rekomendasi yang masuk selalu ia beri tiga pesan: memastikan sesuai peraturan perundang-undangan, memvalidasi penerima, serta memastikan dimonitor hingga final.

Namun ketika ditanya makna “final”, Khofifah menyebut yang dimaksud adalah laporan administrasi.

Hakim Darwin menegaskan bagaimana tanggung jawab Khofifah selaku gubernur untuk memastikan pengawasan hibah pokir yang bernilai triliunan itu bisa berjalan konsisten. “Ke depan jangan sampai terjadi lagi. Hibahnya sama, regulasinya juga sama, maka harus diperlakukan sama. Monitoring itu penting agar jika ada yang tidak sesuai bisa menjadi temuan dan diproses,” tegas Darwin.

BACA JUGA: Hadir di Pengadilan Tipikor, Gubernur Khofifah Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir

Perlu diketahui, kasus dana hibah pokir DPRD Jatim yang mendudukkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi ini bermula dari pengusutan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah APBD Jawa Timur. Penyidik KPK menelusuri mekanisme pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban hibah pokir yang diduga tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Sejumlah anggota DPRD Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, sebelum akhirnya meninggal dunia. Dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, nama Khofifah sempat disebut terkait dugaan aliran fee dana hibah pokir. Namun, dalam persidangan, Khofifah membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima fee sebagaimana yang disebut dalam BAP Kusnadi.

Dana hibah adalah bantuan uang dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD. Dana ini diperuntukkan ke kelompok masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, atau organisasi lainnya untuk kegiatan tertentu.

Secara umum, ada dua jalur hibah di Jawa Timur. Pertama, hibah reguler yaitu hibah yang diajukan melalui OPD atau dinas terkait. Misalnya, kelompok masyarakat mengajukan proposal secara langsung ke dinas, lalu diverifikasi, dibahas dalam anggaran, dan jika disetujui akan dicairkan.

Kedua, hibah pokir, yaitu hibah yang diusulkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan itu tetap diproses oleh OPD secara administratif, tetapi pengajuannya melalui anggota DPRD Jatim. Perbedaannya dana hibah reguler dan pokir hanya pada jalur awal pengusulan. (arf/tit)

 

Komentar / Jawab Dari