DPRD Jatim dan Pemprov Dukung Dua Raperda. DPRD: Jamu Masuk Katalog JKN, Ojol Makin Terlindungi
- Posting Oleh Nanang
- Kamis, 03 September 2026 14:09
SURABAYA (BM) - Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim yang menyasar dua sektor strategis, yakni obat bahan alam dan transportasi berbasis aplikasi.
Dua regulasi tersebut dinilai penting untuk menjawab perkembangan industri herbal sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan layanan transportasi online. Raperda Obat Bahan Alam menyasar penguatan sektor kesehatan dan industri herbal, sedangkan Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi pengemudi, konsumen serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital.
Adapun pendapat gubernur atas penjelasan dua Raperda inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono A.Ks., M.A.P. di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (2/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menghadirkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan teknologi, serta potensi ekonomi daerah.
Pada sektor kesehatan, Raperda tentang Obat Bahan Alam dinilai menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi kekayaan hayati Indonesia yang diperkirakan mencapai 30.000 hingga 40.000 spesies tumbuhan. Besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemanfaatan dan pembuktian ilmiah yang mendukung pengembangan obat bahan alam.
Karena itu, melalui regulasi baru yang akan mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Jatim mendorong perubahan pendekatan dari sekedar perlindungan menuju fasilitasi dan pengembangan ekosistem obat bahan alam secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pengembangan tersebut diarahkan untuk memperkuat riset dan inovasi lokal, khususnya melalui hilirisasi hasil penelitian agar produk unggulan Jawa Timur dapat ditingkatkan kualitas dan statusnya hingga mencapai kategori fitofarmaka. Upaya tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi produk obat bahan alam hasil pengembangan daerah untuk dapat diusulkan masuk dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan demikian, pengembangan obat bahan alam tidak hanya berhenti pada pemanfaatan potensi sumber daya alam, tetapi mampu menghasilkan produk kesehatan yang memiliki nilai tambah, memenuhi standar keamanan dan mutu, serta memiliki daya saing di tingkat nasional. Selain penguatan riset, Raperda tersebut juga memberikan perhatian terhadap pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor obat bahan alam.
Pemprov Jatim mendorong terciptanya pola kemitraan antara industri besar dengan UMKM melalui skema pembinaan dan insentif. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, kualitas sumber daya manusia, pemenuhan standar, serta kemampuan UMKM dalam mengembangkan produk yang memiliki daya saing.
Untuk mendukung tata kelola yang lebih transparan dan terintegrasi, regulasi juga diarahkan untuk membangun Sistem Informasi Obat Bahan Alam yang mampu menyediakan data secara akuntabel sebagai dasar perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi disusun sebagai respons terhadap perkembangan teknologi digital yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menghadirkan tantangan terkait keselamatan, perlindungan pengemudi, dan hubungan hukum dengan perusahaan aplikator.
Pemprov Jatim menekankan pentingnya harmonisasi dengan regulasi sektoral di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan kejelasan pengaturan tarif, mekanisme pengawasan, serta hubungan hukum antara pengemudi, pengguna jasa, dan penyelenggara aplikasi. Penguatan pengawasan juga didorong melalui pemanfaatan Digital Dashboard berbasis data agregat dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan, keselamatan, dan perlindungan bagi seluruh pihak terpenuhi. Melalui kedua Raperda tersebut, Pemprov Jatim dan DPRD Jatim berkomitmen membangun regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta mendorong inovasi dan kemandirian ekonomi daerah.
Raperda Obat Bahan Alam diharapkan memperkuat ekosistem kesehatan dan industri lokal, sementara Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi diarahkan untuk mewujudkan layanan transportasi digital yang aman, tertib, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Jawa Timur.
Target Besar: Produk Herbal Masuk Katalog Nasional
Dukungan Pemprov Jatim terkait Dua Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim tersebut salah satu sorotan utama Pemprov Jatim adalah Raperda tentang Obat Bahan Alam. Regulasi ini dipandang sebagai momentum untuk mendorong produk jamu dan herbal lokal agar tidak berhenti sebagai obat tradisional, tetapi berkembang menjadi produk yang memiliki standar ilmiah dan daya saing nasional.
Adhy mengatakan, pembaruan regulasi menjadi penting karena aturan lama masih berorientasi pada obat tradisional. Sementara itu, perkembangan sektor kesehatan saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas terhadap bahan alam dan proses saintifikasi.
“Ya, untuk tanaman obat, bahan obat, tanaman obat ini memang harus diatur lagi karena Perda yang lama itu masih mengatur obat tradisional,” ujar Adhy seusai rapat paripurna.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi hayati yang sangat besar. Namun, jumlah tanaman obat yang berhasil dikembangkan menjadi produk Obat Herbal Terstandar (OHT) maupun Fitofarmaka yang telah melalui pembuktian ilmiah masih relatif terbatas.
Karena itu, Pemprov Jatim ingin regulasi baru tersebut mampu membangun ekosistem industri obat bahan alam dari hulu hingga hilir. Mulai dari penelitian bahan baku, pengembangan produk, proses produksi, sertifikasi hingga pemasaran perlu mendapat dukungan agar produk herbal Jawa Timur mampu naik kelas. “Bagaimana caranya potensi dari bahan-bahan alam, tumbuh-tumbuhan yang banyak sekali spesiesnya, tetapi baru sedikit yang masuk dalam klasifikasi obat yang sudah dengan temuan ilmiah,” jelas Adhy.
Adhy menegaskan, proses saintifikasi menjadi salah satu kunci agar produk herbal lokal dapat memperoleh pengakuan secara nasional. Pemprov Jatim bahkan berharap pengembangan obat bahan alam tidak hanya memperkuat industri jamu, tetapi juga membuka peluang produk herbal Jawa Timur masuk dalam katalog kesehatan nasional.
“Oleh karena itu kita akan mencoba bagaimana mengembangkan, melakukan penelitian, dan juga membuat hulu dan hilirnya bisa menjadi produk Jawa Timur yang unggul,” katanya. Ia menambahkan, jamu dan produk herbal lokal perlu didorong melalui penelitian dan standarisasi sehingga memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem kesehatan nasional.
“Jamu-jamu itu memang harus disaintifikasi dan menjadi obat yang baku secara nasional,” tegasnya.
Sementara itu, dukungan Pemprov Jatim juga diberikan terhadap Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Namun, Pemprov mengingatkan agar regulasi daerah tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah dan tidak mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tarif transportasi online, terutama terkait angkutan sewa khusus dan ojek online (ojol).
Adhy menjelaskan, ruang kewenangan gubernur terutama berkaitan dengan penetapan batas atas dan batas bawah tarif angkutan sewa khusus. Sementara pengaturan biaya jasa sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengacu pada pedoman yang ditetapkan menteri.
“Tugas gubernur hanya membuat batas atas, batas bawah. Di perda ini kita ingin dudukkan, jangan sampai melampaui kewenangan dari gubernur,” jelasnya.
Karena itu, Raperda tersebut diarahkan bukan untuk mengambil alih kewenangan pusat, melainkan memastikan adanya perlindungan terhadap pengemudi ojol sekaligus penumpang. “Kita lebih kepada bagaimana memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol dan penumpangnya, sehingga semuanya nyaman dan transportasi di Jawa Timur berjalan baik,” tutur Adhy.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan Batara Goa, menegaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi disusun untuk menjawab aspirasi para pengemudi transportasi online di Jawa Timur.
Salah satu persoalan yang ingin diperjelas melalui regulasi tersebut adalah mekanisme tarif. "DPRD Jatim mendorong adanya kejelasan mengenai batas tarif atas dan tarif bawah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam penerapannya di lapangan," katanya.
Kehadiran Raperda ini dinilai semakin penting setelah pemerintah pusat menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut antara lain mengatur perlindungan bagi pengemudi serta pembatasan potongan yang dilakukan aplikator.
"Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, DPRD Jatim berharap posisi pengemudi transportasi online semakin terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan konsumen dan keberlangsungan ekosistem transportasi digital," jelas politisi PDIP ini.
Sementara itu, Raperda tentang Obat Bahan Alam diarahkan untuk memperkuat sektor kesehatan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pengembangan riset, industri dan ekonomi berbasis potensi lokal Jawa Timur. "Regulasi ini diharapkan mampu mendorong kekayaan tanaman obat dan produk herbal lokal tidak hanya berkembang sebagai produk tradisional, tetapi juga memiliki standar ilmiah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Dua Raperda tersebut memiliki sasaran berbeda, namun sama-sama diarahkan untuk memberikan kepastian regulasi sekaligus memperkuat potensi Jawa Timur. Raperda Obat Bahan Alam menyasar penguatan sektor kesehatan dan industri herbal, sedangkan Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi pengemudi, konsumen serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi digital.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2016)
- Plesir (30)
- Peristiwa (487)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1519)
- Jawa Timur (16593)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (301)
- Catatan Metro (207)
- Opini (177)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2798)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (13)
- Giat Prajurit (18)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (219)
- Hukum (28)
