Dua Pejabat PDPS Pemkot Surabaya Dituntut 3 dan 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Parkir
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 11 Agustus 2025 19:08
SURABAYA (BM) - Dua pejabat Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah M. Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PDPS periode 2019–2023 dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PDPS. Keduanya dituntut hukuman penjara dalam kasus korupsi pengelolaan parkir.
Pada sidang yang digelar di ruang Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah membacakan tuntutannya. “Menuntut terdakwa Taufiqurrahman dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8/2025).
Selain itu, Taufiqurrahman juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti 1 tahun 6 bulan kurungan.
Tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Masrur. JPU Robiatul menuntut Masrur dengan hukuman 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Masrur juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta.
Dalam tuntutannya, JPU Robiatul menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Tanjung Perak mengusut dugaan penyimpangan kontrak pengelolaan parkir PDPS. Modusnya, perpanjangan kontrak tanpa prosedur, minim evaluasi, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama yang tidak sesuai aturan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Hal itu dinyatakan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus yang digunakan kedua terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di PDPS Pemkot Surabaya yakni perpanjangan kontrak pengelolaan parkir yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pemberitahuan jangka waktu kontrak kepada pengelola, minimnya proses evaluasi, hingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang tidak melalui prosedur semestinya. Akibatnya, terjadi tunggakan pembayaran dari tahun 2020 hingga 2023.
Selain itu, penyidik menemukan adanya selisih antara data setoran uang yang dilaporkan oleh pengelola parkir ke kantor pusat PDPS dengan data yang tercatat di kantor cabang dan pihak pengelola. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 725 juta.
Atas perbutannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Medaeng cabang Kejati Jatim dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
