Dua Saksi Beberkan Sesumbar Ivan Sugiamto soal Aparat Penegak Hukum
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 05 Maret 2025 22:03
SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus perlindungan anak dengan terdakwa Ivan Sugiamto pada Rabu (5/3/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana.
JPU Bagus menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, yakni Suwindarto yang merupakan sekuriti, serta Lazarus dan Daefrianus, yang keduanya merupakan guru di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Dalam keterangannya, Lazarus yang ikut dalam proses mediasi antara kedua belah pihak di ruang tamu SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, mengungkapkan bahwa terdakwa sempat melontarkan pernyataan bernada sesumbar terkait aparat penegak hukum (APH)."Bilang panggil semua Polres, Polda, Jaksa, kalau sama Ivan pasti pulang semua," ujar Lazarus menirukan ucapan terdakwa saat itu.
Hal serupa juga disampaikan oleh saksi Daefrianus, yang merupakan Guru Agama Kristen di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Ia mengaku masih mengingat jelas perkataan yang dilontarkan oleh terdakwa saat mediasi. "Beliau (terdakwa Ivan) bilang Kapolres, Polda, saya jamin mereka akan pulang. Itu yang saya masih ingat," ungkap Daefrianus.
Namun, mendengar keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Ivan Sugiamto membantahnya."Saya tidak ada bilang itu. Saya membantah," tegas Ivan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menegaskan bahwa seluruh kesaksian di persidangan memiliki konsekuensi hukum karena para saksi telah disumpah untuk berkata jujur. "Jangan sampai saksi berkata yang tidak benar. Tadi sudah dibantah oleh terdakwa bahwa beliau tidak pernah menyatakan hal tersebut. Jadi kami sebenarnya menyayangkan juga, saksi dua orang kompak berkata demikian," ujarnya.
Billy juga menyampaikan bahwa kliennya merasa pernyataannya telah disalahartikan oleh saksi. Menurutnya, maksud dari ucapan Ivan adalah memberikan kebebasan kepada pihak sekolah maupun korban untuk menghadirkan kepolisian dalam proses mediasi."Yang Ivan katakan dalam persidangan, dia menyampaikan kepada kami sebagai kuasa hukum bahwa jika membutuhkan pendampingan, boleh memanggil polsek, polres, atau kepolisian untuk mendampingi mediasi," jelasnya.
Billy menegaskan bahwa pernyataan kliennya tidak bermaksud seperti yang ditafsirkan oleh kedua saksi. "Bukan berarti jika Polsek, Polres, atau Polda dipanggil akan pulang kalau ada Ivan. Ini dua hal yang berbeda," lanjutnya.
Di sisi lain, JPU Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi-saksi yang memang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Artinya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini sudah jelas," pungkasnya.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus yang menjerat Ivan Sugiamto bermula ketika ia mengetahui adanya perselisihan antara anaknya dengan korban yang juga bersekolah di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Anaknya disebut telah berusaha menyelesaikan masalah tersebut, namun situasi justru berkembang menjadi ketegangan di luar lingkungan sekolah.
Dalam kejadian itu, korban dibawa ke hadapan Ivan Sugiamto, yang saat itu tengah emosi. Ivan kemudian memaksa korban untuk meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, korban mengalami kecemasan, depresi, serta Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Trauma yang dialami korban mengakibatkan kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
