Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Perkara Video Porno Kebaya Merah

Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Perkara Video Porno Kebaya Merah
Dua terdakwa perkara video porno kebaya merah mengenakan rompi tahanan warna merah sebelum menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi tiga terdakwa perkara video porno kebaya merah. Atas putusan sela itu, sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Menolak eksepsi atau keberatan terdakwa. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti pada hari persidangan yang akan ditentukan," ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sela pada sidang di PN Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Tiga terdakwa dalam perkara ini diantaranya, Aryaroto Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti, dan Chavita Zagita. Pada sidang kali ini, ketiga terdakwa menjalani persidangan secara terpisah.

Usai sidang, Muhammad Reza, kuasa hukum terdakwa Chavita Zagita mengatakan, dirinya akan melakukan upaya hukum maksimal terhadap kliennya. "Kami yakin klien kami ini merupakan korban dari keadaan. Kami nanti akan menghadirkan bukti-bukti di persidangan," katanya.

Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan perkara ini berawal saat Chavita sempat menolak ketika diajak Aryaroto melakukan hukubungan seksual threesome atau bertiga. Chavita sempat mengira bahwa ajakan sepasang kekasih itu candaan belaka.

Namun karena putus cinta dengan kekasihnya, Chavita pun akhirnya menyanggupinya ajakan Aryaroto. Chavita lantas menghubungi Anisa, lalu bercerita melalui chat bila ingin berhubungan badan.

Aksi mesum dalam video threesome itu dilakukan pada sebuah hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan 2022 silam. Namun, sebelum membuat video porno tersebut, Aryaroto dan Chavita sempat membuat kesepakatan, salah satunya yakni tak diperbolehkan bertatapan mata, memeluk, dan ciuman bibir dengan Aryaroto.

Usai melakoni dan mendokumentasikan kegiatan threesome itu, mereka lantas menjual secara daring. Selanjutnya, hasil penjualan dibagi rata oleh ketiganya. Bahkan sebelumnya, Aryaroto dan Anisa telah membuat beberapa video porno untuk diperjualbelikan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari