Jambret Ini Jadi Samsak Hidup di Sukorejo
- Posting Oleh Adim
- Senin, 07 Juli 2025 15:07
PASURUAN (BM) - Jambret tas korbannya, Abdul Wahab Hasbullah (32), yang diketahui sebagai warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan jadi sasaran amuk massa.
Abdul Wahab Hasbullah (pelaku) menjadi samsak hidup warga di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Bukan tanpa alasan, pelaku yang kini sudah meringkuk didalam sel tahanan Mapolres Pasuruan ini sebelumnya telah kedapatan membawa lari tas korbannya.
Perampasan tersebut dialami oleh Khurrotul A'yunin (22), yang saat itu pulang dari Pasar Sukorejo dengan membonceng ibu dan anaknya pada hari Sabtu (05/07).
Sesampainya melintas di Desa Candibinangun arah Bangil, korban tiba-tiba di pepet oleh pelaku yang melancarkan aksinya seorang diri dengan memakai sepeda motor.
Setelah memepet korbannya, pelaku langsung menarik tas milik korban yang saat itu dibawa oleh ibunya. Sontak korban langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku.
Alhasil, teriakan korban yang keras saat itu didengar oleh warga sekitar yang akhirnya turut membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku perampasan tersebut.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, saat pelaku dikejar oleh korban dan warga sekitar, pelaku sempat berputar balik dan masuk ke jalan di Desa Kenduruan. Tapi apes, karena jalannya buntu.
"Merasa panik, pelaku sempat berputar balik dan masuk ke jalan kampung di Desa Kenduruan dan ternyata jalan itu buntu. Kemudian pelaku meninggalkan motornya dan kabur ke area persawahan. Saat itulah pelaku berhasil diamankan dan mendapat bogem mentah dari warga sekitar hingga babak belur,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Tak lama berselang, petugas dari Polsek Sukorejo datang ke lokasi kejadian dan langsung membawa pelaku serta barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Pasuruan.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
(dim)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1858)
- Plesir (26)
- Peristiwa (464)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2027)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1452)
- Jawa Timur (16313)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (287)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2735)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (13)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (194)
- Hukum (23)
