Kasus Korupsi Waduk Wiyung Pernah di-SP3 Kejari Surabaya
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 14 Desember 2022 19:12
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan dua dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset Waduk Wiyung. Namun anehnya, kasus tersebut pernah dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan (SP3) saat diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 2017.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SMT (50) dan DLL (72). "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan secara tidak sah aset Pemerintah Kota Surabaya berupa waduk persil 39 Kelurahan Babatan, di Jalan Raya Babatan Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim, Selasa (13/12/2022) kemarin.
Pada 2017, Kejari Surabaya juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi waduk Wiyung. Namun setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, Kepala Kejari Surabaya saat itu yakni Didik Farkhan Alisyahdi akhirnya menyatakan untuk menghentikan kasus tersebut.
Saat itu, Didik Farkhan mengatakan bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan karena tak menemukan perbuatan melawan hukum atau tidak memenuhi unsur korupsi. "Alasan pengehentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) tidak menemukan unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan," kata Didik Farkhan saat itu.
Tak hanya itu, kata Didik Farkhan, penyidik tidak menemukan adanya unsur korupsinya, sehingga penyelidikannya harus dihentikan. Bahkan menurutnya, kasus Waduk Wiyung hanya menemukan unsur pidana umum, yakni berupa dugaan pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babatan dan Camat Wiyung. "Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani. Karena itu kami merekomendasikan ke Pemkot Surabaya untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke polisi," tegas Didik Farkhan saat itu.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus waduk Wiyung yang pernah di-SP3 oleh Kejari Surabaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengaku secara umum kasus tersebut sama, namun ada beberapa hal yang berbeda. "Namun belum bisa kami sampaikan materinya. Selain itu juga ada laporan baru dari Pemkot Surabaya pada 20 september 2020 terkait hal tersebut,” kilah Fathur singkat. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
