Kepala BPN Kabupaten Mojokerto Diduga Gantung Permohonan Pemohon
- Posting Oleh dicky
- Selasa, 23 Juli 2024 12:07
Mojokerto (BM) - Progres penyelesaian pengurusan pecah bidang tanah di BPN Kabupaten Mojokerto yang tak kunjung rampung menjadi polemik.
Hal ini disampaikan Pemohon a/n Gunawan, Senin (22/07/2024). Menurutnya, perkembangan penyelesaian pecah bidang tanah sejumlah 5 dari 2 bidang tanah di Desa Watukenongo, Kec. Pungging merasa digantung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto Budiono.
“Persoalan itu sudah disampaikan kepada Kepala BPN Pak Budiono melalui Kasi Hilman untuk mohon waktu untuk menyelesaikan tanda tangan pecah bidang tersebut,” kata Gunawan didampingi notarisnya.
Dijelaskan Gunawan Kakan BPN beserta kasi saat ini, memastikan supaya tidak ada konsekuensi hukum apapun, sesuai dengan prosedur, demikian sudah berkoordinasi dengan pihak Kanwil BPN Jawa Timur.
“Mengingat dengan jumlah pecah bidang 10, mungkin Pak Budiono perlu waktu untuk tandatangan,” ujarnya.
Disingung terkait polemik tersebut merupakan tangung jawab BPN Kabupaten Mojokerto, atau Kakan yang menjabat saat ini? Gunawan menyebut untuk proses pemecahan tersebut tidak ada kekurangan data apa pun sehingga proses berjalan sampai dengan pencetakan SHM dan ketika di cek di BPN berulang kali sudah di kepala BPN Kabupaten Mojokerto Budiono.
“Mana tangung jawabnya, harapan kami segera selesai, sertifikat itu bisa di tanda tangani karena sudah melewati SOPnya, Pak Budiono juga mempertimbangkan itu,” tuturnya.
Gunawan menambahkan, sejumlah berkas dan persyaratan sama sekali sudah selesai, dan tidak ada masalah. Tapi ini terkesan dipersulit, apakah ada faktor lain?.
“Perlu dipahami berkas ini tidak ada kekurangan apapun saya selaku pemohon tidak ada kepastian dari kepala BPN kapan sertifikat saya mau di tanda tangani,” tegasnya.
Disinggung soal imbalan dana atau fakto lain? Gunawan menampik hal tersebut.
“Kami tegaskan terkait adanya faktor lain dan indikasi minta imbalan dan sebagainya, selama ini belum ada,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, Budiono, masih belum berhasil dikonfirmasi. Penulis telah berusaha konfirmasi via telepon selulernya serta melalui pesan singkat WhatsApp, namun masih belum ada tanggapan.
Sekadar menginformasikan sebelumya Gunawan selaku pemohon menyatakan jika berkas dengan nomer berkas 31398/2024 dan 31396/2024 secara sistem sudah selesai atau rampung. (Tim)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
