Ketua Pokmas Tak Mengetahui Peruntukan Anggaran Dana Hibah
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 28 Maret 2023 17:03
SURABAYA (BM) - Sebanyak enam saksi diperiksa pada sidang perkara dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid, Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Ilham Wahyudi alias Eeng, Koordinator Lapangan Pokmas. Kedua terdakwa didakwa telah menyuap Sahat Tua Simanjuntak, Ketua DPRD Jatim.
Enam saksi yang diperiksa yakni Abdul Rohman, Abdul Halim, Musawi, Madasir, Ruspandi, dan Robai. Para saksi merupakan Ketua Pokmas sebagai penerima dana hibah dari Sahat Tua Simandjuntak.
Dari keterangan enam saksi, tak ada satupun yang mengetahui nama Pokmas yang dipimpin. Para saksi hanya diminta KTP oleh terdakwa Ilham Wahyudi yang kemudian dijanjikan yang. Jumlah uang yang diterima pun variatif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Rohman mengaku kenal dengan terdakwa Eeng. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini kemudian diminta oleh terdakwa Eeng untuk menyerahkan KTP dan ditunjuk sebagai Ketua Pokmas.
Namun Abdul Rohman juga tidak mengetahui nama Pokmas dan Pokmas tersebut digunakan untuk apa. "Saya dijanjikan uang Rp 2 juta dan diminta untuk menyerahkan KTP," ujarnya pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/3/2023).
Abdul Rohman juga mengaku tak mengetahui adanya dana hibah Pokmas. Dirinya hanya mengetahui diminta KTP, kemudian dibuatkan rekening dan diajak ke Bank Jatim. Saat pencairan uang diterima oleh terdakwa Eeng sebesar Rp 90,8 juta. Saat uang dibawa Eeng, Abdul Rohman hanya mendapat uang Rp 2 juta. Setelah itu Abdul Rohman tidak mengetahui alokasi yang dibawa Eeng.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi Abdul Halim, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai serabutan ini merupakan Ketua Pokmas Rondo. Namun Abdul Halim mengaku bukan dirinya yang memberikan nama Pokmas Rondo tersebut. "Saya taunya sama Pak Eeng diangkat jadi Ketua Pokmas," ujarnya.
Seperti halnya Abdul Rohman, Abdul Halim juga mengatakan setelah menyerahkan KTP, kemudian terdakwa Eeng dibuatkan rekening lalu diajak ke Bank Jatim. Uang sudah dicarikan dari Bank Jatim sebesar Rp 90 juta dan dibawa oleh terdakwa Eeng. Abdul Halim mengetahuinya uang tersebut digunakan untuk membangun saluran air dekat rumahnya dan fisiknya masih ada dan digunakan untuk masyarakat umum.
Usai sidang, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan dari keterangan enam saksi terungkap bahwa yang mengatur semua alur pencairan anggaran untuk Pokmas adalah terdakwa Eeng. "Saksi hanya mengetahui diminta KTP, dan dijanjikan uang yang nilainya variatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," ujar jaksa Arif. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1929)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2029)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1464)
- Jawa Timur (16405)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2744)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
