AKSELERASI 100 HARI DIRJEN PPTR: Lampri Fokus Penertiban Tanah Terlantar dan Digitalisasi Pengendalian Ruang
- Posting Oleh dicky
- Rabu, 25 Februari 2026 16:02
JAKARTA – Pasca dilantik pada 18 Februari 2026, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., langsung menetapkan standar tinggi melalui agenda strategis 100 hari kerja. Mengusung semangat "Tertib Ruang, Rakyat Sejahtera", Lampri menargetkan transformasi besar dalam pengawasan pemanfaatan lahan secara nasional.
Dalam arahannya, Lampri menegaskan bahwa 100 hari pertama ini merupakan fase krusial untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam mengendalikan aset-aset tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Empat Pilar Utama Program 100 Hari:
1. Operasi "Lahan Produktif" (Penertiban Tanah Terlantar)
Lampri menargetkan identifikasi dan audit menyeluruh terhadap tanah terindikasi terlantar di lokasi-lokasi strategis. Tanah yang terbukti ditelantarkan oleh pemegang hak akan segera diproses untuk didayagunakan bagi kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum, sekolah, atau penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
2. Implementasi Pengawasan Berbasis Geo-AI
Guna mempercepat deteksi pelanggaran tata ruang, Lampri mendorong penggunaan teknologi Geospatial Artificial Intelligence (Geo-AI). Teknologi ini memungkinkan jajaran Ditjen PPTR memantau perubahan fungsi lahan secara real-time dari pusat, sehingga penindakan di lapangan dapat dilakukan lebih presisi dan cepat tanpa harus menunggu laporan manual.
3. Penguatan Mitigasi Risiko Hukum (Integritas Produk Hukum)
Menyadari kerawanan gugatan dalam proses penertiban, Lampri melakukan reformasi administrasi internal. Setiap Surat Keputusan (SK) penertiban kini harus melalui review hukum yang lebih ketat agar memiliki akuntabilitas tinggi dan tidak mudah dipatahkan di pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi negara dan investor.
4. Penyelarasan Tata Ruang Berbasis Ekonomi
Sinkronisasi antar-kementerian diperkuat untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih antara kawasan hutan, lahan pertanian dilindungi (LSD), dan kawasan industri. Program ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak tanah masyarakat lokal.
"Kita tidak ingin ada tanah yang hanya menjadi aset mati. Dalam 100 hari ini, fondasi pengendalian harus kokoh agar tidak ada satu jengkal tanah pun yang tidak bermanfaat bagi pembangunan nasional," tegas Lampri dalam rapat koordinasi perdana di Jakarta.
Langkah cepat ini diharapkan mampu menekan angka sengketa pertanahan dan memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia dikelola sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk kemakmuran rakyat. (dick/dea)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1858)
- Plesir (26)
- Peristiwa (464)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2027)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1452)
- Jawa Timur (16313)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (287)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2735)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (13)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (194)
- Hukum (23)
