Kulak Sabu Untuk Dijual Lagi, Divonis 3 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 06 April 2026 20:04
SURABAYA (BM) - Upaya pemberantasan narkoba masih menyisakan pekerjaan rumah. Di tengah upaya pemerintah dalam memerangi peredaran barang haram itu, terdakwa pengedar sabu justru hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Findrian Febrianto pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026). “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa Findrian Febrianto,” ujar ketua majelis hakim.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Andi Pramana menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan itu sejalan dengan pembuktian jaksa, meski hukumannya lebih rendah.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa memilih belum bersikap. “Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya usai berdiskusi dengan penasihat hukum. Hal serupa juga disampaikan JPUKadek yang juga menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, terdakwa menjalankan bisnis sabu dari kamar kosnya di wilayah Taman, Sidoarjo. Modusnya, terdakwa kulakan sabu, lalu memecahnya menjadi paket kecil untuk dijual kembali.
Kemudian terdakwa menghubungi Giangga (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli sabu seberat 0,5 gram seharga Rp 450 ribu. Pembayaran dilakukan sebagian, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah barang terjual.
Tak lama kemudian, terdakwa mengambil sabu yang disimpan di bawah jembatan di kawasan Jalan Wisata Menanggal, Surabaya. Barang itu lalu dibawa ke kamar kosnya untuk dibagi menjadi empat paket kecil.
Dari paket tersebut, dua di antaranya dijual masing-masing seharga Rp 200 ribu, meski pembayaran yang diterima belum penuh. Dari transaksi itu, terdakwa mengantongi Rp 300 ribu.
Namun, bisnis itu tak berjalan lama. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar kos terdakwa. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua klip sabu seberat 0,186 gram, plastik klip kosong, alat bantu dari sedotan, timbangan elektrik, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
