Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

KY Jatim Minta Sidang Online Perkara Pidana di PN Surabaya Dievaluasi

KY Jatim Minta Sidang Online Perkara Pidana di PN Surabaya Dievaluasi
Majelis hakim terlihat mendekatkan handphone ke kupingnya. Hal itu dilakukan lantaran hakim kesulitan mendengarkan keterangan terdakwa yang berbicara melalui sambungan teleconference pada sidang perkara pidana di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur meminta adanya evaluasi atas sidang perkara pidana secara teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu setelah para praktisi hukum menilai sidang online sudah tak efektif lagi dan dianggap banyak merugikan kepentingan hukum pencari keadilan.

“Semestinya memang perlu ada evaluasi (sidang online) dan hal ini harusnya ada di level kebijakan. Inilah yang kiranya perlu dilakukan evaluasi kebijakannya,” ujar Dizar Al Farizi, Koordinator Penghubung KY Wilayah Jatim saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Selain kritikan dari para praktisi hukum, sidang online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga banyak dikeluhkan oleh beberapa pihak, mulai dari pihak terdakwa, saksi, dan advokat. Mereka banyak mengeluhkan jalannya sidang lantaran sidang yang digelar secara online dengan menggunakan sambungan teleconference sering kali mengalami gangguan sinyal yang buruk.

Menurut Dizar, hal ini bisa langsung dikonfirmasi kepada pihak PN Surabaya, Kejaksaan dan Kemenkumham. Karena setiap instansi ada kebijakan berdasarkan sesuai aturan yang berlaku. “Hal ini bisa dilakukan misalnya oleh Mahkamah Agung (MA) beserta lintas instansi terkait bersama Kejagung, Kemenkumham dan kepada seluruh jajarannya,” terangnya.

Dizar juga menjelaskan, sidang online secara regulasi memang masih diberlakukan atau belum dicabut aturannya. Di beberapa tempat juga masih terlihat diberlakukan sidang online, namun dengan pertimbangan kondisi tertentu, misal untuk alasan keamanan persidangan karena adanya demonstrasi massa.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah praktisi hukum menilai sidang online perkara pidana tak lagi efektif pasca pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir. Tak hanya itu, praktisi hukum menilai sidang online akan merugikan kepentingan hukum pencari keadilan.

Kritisi itu dilontarkan Yusron Marzuki dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya dan Bastian Nugroho, Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya. Kedua praktisi hukum tersebut menilai bahwa sidang online sangat merugikan kepentingan hukum terdakwa. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari