Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Mediasi Deadlock, Perkara Dealer Honda Tertua di Surabaya Berlanjut

Mediasi Deadlock, Perkara Dealer Honda Tertua di Surabaya Berlanjut
Billy Handiwiyanto, kuasa hukum PT SAIM dan para turut tergugat usai menjalani mediasi di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) – Proses mediasi dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Heru Tandyo terhadap empat saudara kandungnya, yakni Juliati Tandyo, Herlian Tandyo, Sandra Tandyo, dan Lindawati Tandyo, terkait sengketa lahan PT Surya Agung Indah Megah (SAIM) tidak membuahkan hasil dan berujung deadlock. Alhasil, sengketa dealer Honda tertua di Surabaya ini pun berlanjut pada tahap pembacaan gugatan.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum PT SAIM dan para turut tergugat, mengatakan bahwa upaya perdamaian sudah dijalankan, namun tidak ada titik temu. “Upaya perdamaian ini merupakan bentuk itikad baik guna tercapainya kesepakatan demi kepentingan dan kebaikan bersama seluruh ahli waris. Dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan serta menjaga keharmonisan hubungan antaranggota keluarga, hal inilah yang kami inginkan. Namun pihak penggugat tidak bersedia, mereka memilih melanjutkan proses hukum,” ujar Billy saat ditemui di PN Surabaya, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, dalam upaya mediasi pihaknya sudah mengajukan poin terkait urgensi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek di Jalan Kranggan, Surabaya, dengan nomor HGB 293/K/Kelurahan Sawahan yang masa berlakunya akan berakhir pada 20 Mei 2027. “Kami berharap dapat memperpanjang masa berlaku objek tersebut dengan menggunakan uang deposito dari salah satu bank atas nama Suryawan Tandyo, yang dipilih dan disepakati bersama seluruh ahli waris demi kepentingan bersama,” lanjut Billy.

Dalam poin perdamaian juga dirinci beberapa aset milik para ahli waris yang nantinya akan dibagikan secara merata sesuai hukum yang berlaku. Biaya balik nama harta-harta tersebut akan menggunakan deposito atas nama Suryawan Tandyo di salah satu bank yang disepakati bersama seluruh ahli waris.

Billy mengungkapkan, objek berupa bidang tanah di Jalan Kranggan No. 88, Surabaya, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat HGB No. 226/Sawahan Surabaya, telah dibalik nama dari semula atas nama almarhum Suryawan Tandyo menjadi atas nama enam ahli waris berdasarkan surat keterangan waris. “Masa berlaku HGB Nomor 226 tersebut akan segera berakhir. Seluruh biaya balik nama telah dibayarkan sementara oleh salah satu ahli waris, dan akan ditanggung bersama para ahli waris. Penggantian biaya itu akan diambil dari uang deposito atas nama Suryawan Tandyo. Namun, hal ini justru dipermasalahkan oleh Heru Tandyo. Padahal, tujuan pengurusan perpanjangan masa berlaku HGB itu untuk kebaikan seluruh ahli waris,” ujarnya.

Billy menambahkan, seluruh dana deposito, benda bergerak, tabungan, dan surat berharga pada bank yang masih tercatat atas nama almarhum Suryawan Tandyo, dan tidak digunakan untuk biaya balik nama aset, akan dibagikan secara merata kepada para ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin tercapainya perdamaian secara menyeluruh, kata Billy, para pihak berharap tindakan hukum yang dilakukan oleh Heru Tandyo dicabut dan dikesampingkan. Sementara, langkah hukum yang telah ditempuh para tergugat dan turut tergugat, yaitu LP/B/393/VI/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, juga akan dihentikan dan dicabut.

Billy menegaskan, awal mula perkara ini terjadi karena Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada para ahli waris lainnya empat bulan setelah almarhum Suryawan Tandyo meninggal. Somasi itu pada intinya menyatakan rencana melaporkan para ahli waris lainnya ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penawaran perdamaian dari para ahli waris atas resume perdamaian Heru Tandyo sudah disampaikan dalam mediasi, tetapi Heru Tandyo tidak bersedia. Jadi kami tidak mengerti apa sebenarnya kemauan Heru Tandyo maupun Rahayu Tandyo,” tambah Billy.

Billy berharap semua pihak sepakat agar proses ini menjadi awal rekonsiliasi keluarga dan mengakhiri konflik hukum yang telah berlangsung, serta bersepakat tidak mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata di kemudian hari. “Pihak Bank Bumi Artha sudah menyampaikan bahwa sertifikat siap diserahkan kepada para ahli waris dengan prosedur seluruh ahli waris harus hadir dan menandatangani pengambilan sertifikat. Klien kami sudah siap, tapi Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo tidak berkenan hadir. Kami jadi mempertanyakan motif di balik permasalahan ini,” pungkas Billy.

Sementara itu, pihak penggugat Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo dalam poin perdamaiannya meminta agar penghentian sewa dan pengosongan dilakukan atas dua objek sesuai Sertifikat No. 226/K dan 293/K. Mereka juga meminta PT Bank Buana Artha segera memberikan sertifikat, Surat Keterangan Roya, dan Surat Keterangan Lunas. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari