Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Objek Sengketa Ternyata Bandeng Erlina, Bukan Bandeng Juwana

Objek Sengketa Ternyata Bandeng Erlina, Bukan Bandeng Juwana
Saksi Beny Muliawan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan terkait proses pendaftaran merek dalam perkara sengketa Bandeng Juwana.

SURABAYA (BM) - Gugatan pembatalan merek yang diajukan PT Bandeng Juwana mulai terbantahkan. Dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya, Rabu (1/4/2026) justru terungkap fakta bahwa proses pendaftaran merek milik PT Bandeng Juwana Indonesia telah melalui tahapan panjang dan berlapis.

Fakta itu mencuat dari keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat yakni Beny Muliawan. Konsultan hak kekayaan intelektual tersebut mengungkap, awal pendaftaran merek Bandeng Juwana oleh PT Bandeng Juwana Indonesia tidak berjalan mulus.

Ia menceritakan, sempat ada penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat awal mula melakukan pendaftaran merek Bandeng Juwana. Pasalnya, ada pihak lain yang keberatan atas proses pendaftaran merek tersebut.

Namun atas penolakan tersebut, proses kemudian berlanjut ke tahap banding. Hasilnya, justru menguatkan posisi PT Bandeng Juwana Indonesia. “Sanggahan yang diajukan kemudian dikabulkan di tingkat banding, sehingga merek (Bandeng Juwana) tetap tercatat,” ujar Beny di hadapan majelis hakim.

Keterangan itu membuka fakta penting. Bahwa legalitas merek Bandeng Juwana yang kini disengketakan, sebelumnya telah diuji melalui mekanisme resmi, bukan sekadar klaim sepihak.

Beny menyebut telah menangani pendaftaran merek Bandeng Juwana sejak 2008 hingga 2023, dengan total lima pengajuan. Namun, dia mengaku tak lagi mengikuti perkembangannya setelah kepemilikan beralih dari individu ke PT Bandeng Juwana Indonesia.

Tak hanya itu. Riwayat merek Bandeng Juwana yang terungkap di persidangan menunjukkan perjalanan panjang. Sejak 1995, nama ‘Juwanna’--dengan dua huruf N--telah didaftarkan, lalu diperbarui menjadi ‘Juwana’ pada 2004. Perubahan itu disebut sebagai bagian dari dinamika administrasi dan peralihan hak kepemilikan.

Usai sidang, kuasa hukum PT Bandeng Juwana Indonesia, Kevin Lumentut menegaskan kepemilikan merek Bandeng Juwana bukan pendaftaran baru. “Ini bukan baru. Kepemilikan ini berulang dan sudah ada sebelumnya,” tegasnya kepada wartawan.

Kevin juga mengungkap fakta lain yang tak kalah krusial. Dalam proses sebelumnya yakni di DJKI, objek yang dipersoalkan ternyata bukan “Bandeng Juwana”, melainkan “Bandeng Erlina”. Hal itu, kata dia, tertuang dalam putusan Komisi Banding.

Dari situlah, ungkap Kevin, merek Bandeng Juwana akhirnya bisa didaftarkan oleh PT Bandeng Juwana Indonesia. “Jadi sesuai yang dijelaskan saksi tadi bahwa memang merek yang dipunyai oleh PT Bandeng Juwana Indonesia ini bukan baru daftar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bandeng Juwana (Elrina), Haposan Gilbert Manurung mengomentari keterangan saksi yang di sidang memaparkan proses pendaftaran merek sejak tahap awal hingga putusan banding. Menurutnya, saksi bertindak di luar kapasitasnya sebagai saksi fakta. “Seharusnya saksi menjelaskan fakta, bukan membenarkan posisi pihak tertentu,” katanya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari