Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Pengadilan Negeri Surabaya Diserbu Bacaleg Pemilu 2024
loket PN Surabaya yang diserbu Bacaleg DPRD Kota Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya Diserbu Bacaleg Pemilu 2024

SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri Surabaya diserbu sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berburu surat keterangan tidak pernah dipidana. Para bakal caleg itu datang dengan menenteng map berisi dokumen yang disematkan di tangan kanan atau kirinya.

Dari pantauan, terlihat Sukadar, Bacaleg dari  PDIP yang saat ini masih sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Komisi C ini juga ikut mengantri bersama dengan Bacaleg dari berbagai Partai Politik (Parpol) yang akan mendaftar lagi Bacaleg DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029.

“Iya ne mas antre dan baru bisa diambil Senin depan” kata pria yang juga sebagai Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Jumat (5/5/2023).

 Tak hanya Sukadar, tampak sejumlah Bacelg dari Parpol lain juga hilir mudik serta mengantre diloket 9 yang diperuntukkan sebagai loket pengajuan untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN Surabaya.

Para Bacaleg ini mengantri sesuai nomor urut yang diberikan petugas jaga yang berjaga diarea lobi tengah PN Surabaya. Semakin siang, kian ramai bakal caleg yang berdatangan. Dengan duduk nyaris berdempetan satu sama lain di kursi antrean, para bakal caleg itu sibuk mengurusi keperluan masing-masing. Sesekali mata mereka tertuju pada layar informasi untuk mencocokkan nomor antrean yang mereka pegang.

“Hari ini penuh sekali yang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana” ujar petugas PN Surabaya yang bertugas dinomor antrean.

Sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024, setiap calon anggota legislatif untuk DPR, DPRD, dan DPD harus melengkapi diri dengan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat, sesuai tempat tinggal bakal caleg yang tercatat di KTP elektronik. Surat keterangan tidak pernah dipidana itu menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi setiap caleg.

Komentar / Jawab Dari