Gugatan Dimenangkan Pembeli Rumah, BPN Diperintahkan Terbitkan Sertifikat
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 12 Januari 2023 11:01
SURABAYA (BM) - Hadi Mutohar, warga Taman Pondok Benowo Indah, Surabaya kini bisa bernafas lega. Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukannya. Dalam putusan tersebut, PN Surabaya memerintahkan agar Badan Pertanahan Surabaya Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas rumah milik Hadi.
Putusan dikabulkannya gugatan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa pada sidang di PN Surabaya, Rabu (11/1/2023). Dalam amar putusannya, hakim Partha menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Hadi untuk sebagian. "Menyatakan jual beli antara Hadi Mutohar selaku penggugat dan PT Kohir Pribadi selaku tergugat sah. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari objek bangunan dan tanah yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya," ujarnya.
Selain itu, hakim Partha juga memerintahkan agar BPN selaku turut tergugat menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Hadi. "Menghukum turut tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama penggugat sesuai dalam akta jual beli Nomor 1549/BNW/X/1998 tertanggal 16 Oktober 1998," tegasnya.
Atas putusan tersebut, hakim Partha memberikan kesempatan kepada penggugat dan para tergugat untuk menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum banding. "Jika tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, maka bisa menempuh upaya hukum selanjutnya," ujarnya.
Usai sidang, Adi Cipta Nugraha, kuasa hukum Hadi Mutohar mengaku bersyukur dengan putusan yang telah mengabulkan gugatan yang diajukannya. "Pada pokoknya hakim menyatakan rumah tersebut sah milik penggugat (Hadi Mutohar)," ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, putusan tersebut juga mengesahkan akta jual beli dan prinsipnya tergugat terbukti melakukan wanprestasi. "Jadi BPN sebagai instansi yang berwenang bisa segera menerbitkan sertifikat atas sesuai dengan apa yang menjadi hak penggugat," terangnya.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan jika BPN tidak menerbitkan sertifikat, Adi menyebut tindakan tersebut sebagai melanggar isi putusan pengadilan. "Kan tadi sudah dibacakan (putusan) mengenai BPN harus tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan," tegas Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan wanprestasi diajukan Hadi Mutohar ke PN Surabaya sejak 2022. Dalam gugatannya, Hadi menggugat PT Kohir Pribadi selaku tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya selaku turut tergugat.
Perkara ini berawal saaat Hadi membeli tanah dan bangunan seluas 72 meter persegi yang terletak di Pondok Benowo Indah IV Blok FB-09, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya ke pengembang perumahan yakni PT Kohir Pribadi pada 16 Oktober 1998. Pada akta jual beli, objek tanah jual-beli merupakan sebagian tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 967/Kel. Babat Jerawat dengan Surat Ukur Nomor 3961/1977 tertanggal 16 April 1977 telah mendapatkan izin mendirikan bangunan nomor 188/268.94/402.5.09/1998 pada tanggal 16 Februari 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Pemerintah Kotamadya Surabaya.
Terhadap perbuatan hukum berdasarkan akta jual beli, penggugat telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar lunas harga pembelian objek tanah dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Ruman (KPR) Bank Tabungan Negara Kantor (BTN) Cabang Surabaya. Namun meski telah membayar lunas KPR, Hadi tidak bisa memperoleh haknya yakni penerbitan sertifikat tanah atas nama dirinya.
Pihak PT Kohir Pribadi tidak mau melakukan proses pemecahan SHGB Nomor 967 dan tidak mau melakukan proses balik nama atas nama Hadi Mutohar. PT Kohir Pribadi bahkan tidak dapat menunjukkan atau tidak mau menyerahkan surat asli SHGB Nomor 967 kepada Hadi. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
