Mode Gelap
Image
Jumat, 29 Mei 2026
Logo

PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Kepemilikan Ganja 13 Gram

PN Surabaya Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Kepemilikan Ganja 13 Gram
Ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia

SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Reisza Romadona atas kasus kepemilikan ganja seberat 13,074 gram. Reisza dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja untuk diri sendiri.

Sidang dengan agenda vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada 5 Juni lalu, dengan ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia. “Mengadili, menyatakan terdakwa Reisza Romadona terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ujar hakim Silfi saat membacakan putusan.

Menurut hakim Silfi, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum yakni pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjutnya.

Selain hukuman penjara, hakim Silfi juga memutuskan agar barang bukti berupa ganja dan kertas papir dimusnahkan. “Satu unit ponsel iPhone 8 dirampas untuk negara,” kata hakim Silfi dalam amar putusan.

Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara itu, JPU Estik menyatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa. “Kami menyatakan banding,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Dalam dakwaan pertama dijelaskan bahwa Reisza ditangkap pada 29 Januari 2025 pukul 17.30 WIB di sebuah Alfamart di Jalan Raya Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari tangan terdakwa, polisi menemukan satu klip plastik berisi daun, batang, dan biji kering ganja seberat 13,074 gram, satu pak kertas papir, serta satu unit handphone.

Barang bukti ganja tersebut kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, yang menyatakan bahwa zat tersebut adalah ganja dan termasuk dalam golongan I narkotika. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menguraikan bahwa pada 28 Januari 2025, terdakwa mendapatkan ganja seharga Rp500 ribu dari seseorang bernama Indriyan Prasetyo Widodo alias Tarzan. Ganja tersebut dikonsumsi bersama-sama dengan cara dilinting dan dihisap. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi DANA ke rekening BCA milik saksi.

Selain kepemilikan ganja, hasil tes urine terdakwa juga menunjukkan positif mengandung metamphetamine (sabu). Berdasarkan asesmen BNNK Surabaya, Reisza dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Dalam dakwaan kedua ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari