Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Polda NTB Terbitkan Surat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penggelapan Jagung Senilai Rp 2 Miliar

Polda NTB Terbitkan Surat Laporan Polisi Kasus Dugaan Penggelapan Jagung Senilai Rp 2 Miliar
Jonny (kiri) dan penasehat hukumnya yakni Johan Widjaja menunjukkan surat tanda bukti laporan polisi atas kasus dugaan penggelapan jagung senilai Rp 2 miliar.

SURABAYA (BM) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan respon positif atas pengaduan Jonny, pemilik jagung senilai Rp 2 miliar yang hilang saat dikirim melalui jasa pengiriman kapal melalui agen atau shipper. Penyidik Polda NTB telah memanggil Jonny dan penasehat hukumnya yakni Johan Widjaja untuk menjalani pemeriksaan.

Respon positif juga ditunjukkan dari keputusan penyidik menerbitkan surat laporan polisi nomor: LP/B/48/V/2023/SPKT/Polda NTB tertanggal 12 Mei 2023. Dalam surat laporan itu, Jonny melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan seseorang berinisial A, yang merupakan salah satu agen atau jasa pengiriman via kapal atau shipper.

Jonny menjelaskan, jagung miliknya seharga Rp 2 miliar hilang setelah kapal diinformasikan mengalami karam. Kemudian kapal terpaksa ditarik guna bersandar di Pelabuhan Badas, Sumbawa Besar, NTB.

Pasca kejadian itu, hingga sata ini Jonny tak kunjung mendapatkan informasi secara jelas atas jagung miliknya seharga Rp 2 miliar tersebut. Meski waktu telah berjalan sekitar satu tahun, Jonny ternyata masih tidak mengetahui keberadaan jagungnya. Atas hal itu, Jonny bersama penasehat hukumnya yakni Johan Widjaja akhirnya melaporkan kasus ini atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, Johan Widjaja mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTB atas pengaduan yang dibuatnya. "Sudah satu tahun, klien kami diombang-ambingkan sehingga tidak mendapatkan penjelasan keberadaan barangnya senilai Rp 2 miliar yang dikirim melalui agen ," ungkapnya, Selasa (16/5/2023).

Sebelum membuat laporan polisi, kata Johan, pihaknya telah melayangkan beberapa somasi. Namun somasi tersebut, tidak mendapatkan respon yang dari pelaku selaku agen. "Dugaan tindak pidana penggelapan ini diindikasikan melibatkan beberapa pihak, maka dalam surat laporan disebutkan A dan kawan kawan," ujarnya.

Johan berharap, laporan tersebut bisa mengungkap secara terang siapa pelaku dan siapa yang turut serta dalam tindak pidana dugaan penggelapan barang berupa jagung senilai Rp 2 miliar tersebut. "Dari surat laporan ini, semoga bisa mengungkap seterang-terangnya, siapa siapa yang turut terlibat dugaan tindak pidana penggelapan," pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari