Mode Gelap
Image
Selasa, 02 Juni 2026
Logo

Proses Hukum Mahasiswa Poltekpel Terus Berlanjut ke Persidangan

Proses Hukum Mahasiswa Poltekpel Terus Berlanjut ke Persidangan
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra (tengah) didampingi Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk (kanan) dan Jaksa Herlambang (kiri)
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan proses hukum mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya Daffa Adiwidya sebagai terdakwa perkara dugaan penganiayaan telah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengugurkan status tersangka Daffa melalui praperadilan.
 
Daffa Adiwidya Ariska ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka tersebut mendapat perlawanan dari pihak Daffa melalui kuasa hukumnya Rio D Heryawan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya. Praperadilan tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Khadwanto pada 15 Mei 2023. Dalam putusan praperadilan disebutkan penyidik dalam menetapkan  Daffa sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum dan tidak sah.
 
Namun Daffa Adiwidya Ariska tak lantas dibebaskan dari tahanan sebab perkara telah didaftarkan Kejari Tanjung Perak ke PN Surabaya dan Daffa Adiwidya Ariska akan menjalani sidang perdana pada 25 Mei 2023 mendatang.
 
Kepada wartawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra memastikan pelimpahan berkas perkara Daffa ke PN Surabaya sudah sesuai prosedur. Sebab, pelimpahan tersebut dilakukan seminggu sebelum putusan praperadilan dibacakan majelis hakim. "Pada 9 Mei 2023 berkas perlara kami limpahkan ke PN Surabaya atau satu Minggu sebelum putusan dibacakan majelis hakim praperdilan. Setelah dilimpahkan ke PN Surabaya, kemudian ditetapkan jadwal sidang 25 Mei 2023," ujarnya.
 
Jemmy mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum siap melaksanakan penetapan majelis hakim. Termasuk dalam melaksanakan putusan praperadilan. Namun yang perlu dicatat bahwa dalam praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Daffa Adiwidya tidak menyertakan Kejari Tanjung Perak sebagai termohon. "Makanya kenapa pemohon (Daffa Adiwidy) belum dikeluarkan? Karena yang diperintah majelis hakim bukan kita. Dalam putusan majelis hakim disebutkan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon (Daffa Adiwidya) dari tahanan Polrestabes Surabaya. Termohon dalam hal ini adalah Polrestabes Surabaya, sementara kuasa hukum pemohon tidak menyertakan kejaksaan sebagai termohon. Sementara disisi lain, saat ini kewenangan penahanan sudah pada majelis hakim," kata Jemmy.  
 
Sementara itu, Humas PN Surabaya AA Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait adanya perkara praperadilan dalam perkara Daffa Adiwidya. "Saat menerima berkas, pengadilan tidak mengetahui kalau ada putusan praperadilan," terangnya. 
 
Gede justru menuding jika adanya dua produk yang dikeluarkan pihaknya tak lepas dari sikap jakaa yang tidak menyampaikannya ke PN Surabaya kalau adanya praperadilan. "Kalau kita tidak diberitahu, maka kita juga sama tidak mengetahui kalau ada gugatan praperadilan tersebut," dalihnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari