Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Pupuk Ilegal 100 Ton Dimusnahkan, Petani Nyaris Jadi Korban

Pupuk Ilegal 100 Ton Dimusnahkan, Petani Nyaris Jadi Korban
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah melepas truk pengangkut 100 ton pupuk ilegal untuk dimusnahkan.

SURABAYA (BM) - Tumpukan pupuk ilegal seberat 100 ton dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (7/4/2026). Barang bukti dari dua perkara yang telah inkrah itu dinilai berpotensi merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan.

Pemusnahan diawali dengan pemberangkatan empat truk berisi 2.000 sak pupuk dari Terminal Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke lokasi pengolahan milik PT Lewind di Pasuruan untuk dimusnahkan.

Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Ditpolairud Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, KPKNL Surabaya, hingga PT Pelindo Multi Terminal.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah menegaskan, jumlah pupuk ilegal yang dimusnahkan bukan angka kecil. Apalagi, seluruhnya hanya berasal dari dua perkara.

“Angka 2.000 karung dengan total 100.000 kilogram ini bukan jumlah kecil. Terlebih lagi, ini hanya dari dua perkara saja,” ujarnya.

Menurut dia, peredaran pupuk ilegal berpotensi merugikan petani. Dampaknya juga bisa meluas pada ketahanan pangan nasional. “Setidaknya ada 100 ton pupuk yang akan merugikan petani. Ini juga menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan kita,” tegasnya.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terpidana Ismaryono dan Faih Yasak. Keduanya terbukti melanggar aturan terkait merek serta sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Sebelum dimusnahkan, pupuk tersebut telah diuji di laboratorium. Hasilnya, mutu pupuk berada di bawah standar SNI dan tidak memenuhi syarat teknis minimal, sehingga tidak layak diedarkan.

Darwis menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan menggandeng pihak berizin agar tetap memperhatikan aspek lingkungan. PT Lewind diketahui memiliki izin pengelolaan limbah B3 maupun non-B3. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari