Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Saksi Ungkap Aliran Dana Investasi ke Sejumlah Rekening

Saksi Ungkap Aliran Dana Investasi ke Sejumlah Rekening
Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oey saat dihadirkan sebagai saksi.

SURABAYA (BM) - Aliran dana investasi tambang nikel senilai Rp 75 miliar dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hermanto Oerip terkuak di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/2/2026).

Dua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yakni Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oey. Venansius diperiksa lebih dahulu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Venansius membeberkan peran aktif Hermanto dalam pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) pada Februari 2018. Menurutnya, Hermanto yang menjabat komisaris mengatur susunan organisasi perusahaan, termasuk menunjuk dirinya sebagai direktur operasional.

Tak hanya itu, Hermanto juga disebut membentuk grup WhatsApp yang berisi para pihak terkait, yakni Feni, Soewondo Basuki, istri Soewondo, Hermanto Oerip, Rudy Effendi Oey, dan Vincentius Adrian Utanto.

Venansius menyatakan kebutuhan modal usaha tambang nikel di Kabaena dan Kolaka, Sulawesi Tenggara, mencapai Rp 75 miliar. Namun, dana tersebut justru dipakai untuk trading tanpa kesepakatan seluruh investor.

Ia menjelaskan, dana Rp 75 miliar itu berasal dari empat pihak: dirinya, Hermanto, Soewondo Basuki, dan Rudy Effendi Oey. Masing-masing menyetor Rp 37,5 miliar serta uang muka Rp 1,25 miliar. Dana itu masuk ke rekening PT MMM yang disebut dikuasai Hermanto.

“Dari Rp 75 miliar yang masuk ke PT MMM, Rp 40 miliar ditarik melalui rekening istri, anak, dan sopirnya,” ungkap Venansius di persidangan.

Venansius mengaku mengenal Soewondo sejak 2016. Ia menyebut Soewondo diperkenalkan Hermanto sebagai investor untuk rencana tambang nikel. Ide investasi, katanya, berasal dari dirinya sebelum kemudian diperkenalkan kepada investor lain.

Proyek tambang disebut sempat berjalan pada 2018 dengan kontraktor PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), namun akhirnya gagal. Venansius mengakui pernah menjanjikan keuntungan 10 persen setiap dua bulan kepada investor.

“Yang menentukan hitungan keuntungan saya,” ujarnya.

Pernyataan itu memantik pertanyaan majelis hakim. “Kalau tambang nikelnya tidak ada terus kamu mau ngasih keuntungan 10 persen dari mana?” tanya hakim Nur Kholis. Venansius tak mampu menjawab tegas.

Ia juga mengaku pernah meninjau lokasi tambang di Kabaena bersama Hermanto dan Soewondo. Saat itu, mereka diperlihatkan aktivitas pemuatan nikel ke kapal.

Untuk meyakinkan investor, para pihak mendirikan PT MMM pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sedangkan Hermanto sebagai komisaris. Venansius mengaku hadir dalam pendirian perusahaan, tetapi tidak mengetahui proses penunjukan direksi karena seluruhnya diatur Hermanto.

Soal keuangan, ia menegaskan tidak dilibatkan. “Sebagai direktur operasional, saya tidak tahu menahu soal keuangan,” katanya.

Venansius juga mengakui menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera, meski kerja sama itu tak pernah terealisasi. Ia pun menandatangani perjanjian dengan PT RMI yang diwakili Isak. Rekening PT RMI disebut berada dalam penguasaannya, termasuk pencairan cek.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa, yang berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel. Para terdakwa kemudian mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018 dengan menempatkan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp 1,25 miliar.

Korban selanjutnya mengirim dana hingga Rp 75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, yang sebagian dicairkan melalui 153 lembar cek senilai sedikitnya Rp 44,9 miliar oleh para terdakwa dan pihak terkait. Persidangan juga mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang, serta PT MMM tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp 75 miliar, dan Hermanto didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55,serta Pasal 64 KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari