Mode Gelap
Image
Senin, 24 Maret 2025
Logo

Suami Maia Estiany Berdalih Uang Rp 100 Juta Pinjaman ke Konsultan Impor

Suami Maia Estiany Berdalih Uang Rp 100 Juta Pinjaman ke Konsultan Impor
Irwan Danny Mussry, CEO Time Internasional (kemeja batik) saat bersaksi dalam perkara Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (BM) - Irwan Danny Mussry, CEO Time International akhirnya hadir sebagai saksi pada sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi dengan terdakwa Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta di Pengadilan Negeri Tipikor Surabya, Selasa (4/6/2024). Dalam kesaksiannya, suami selebritis Maia Estianty itu berdalih uang Rp 100 juta yang disebut sebagai gratifikasi tersebut sepengetahuannya merupakan pinjaman kepada pihak konsultan impor.

Awalnya, Irwan membenarkan bahwa perusahaannya yakni Time Internasional memang bergerak dibidang importir. “Iya itu perusahaan saya yang bergerak di bidang importir barang. Yang rata-rata barang yang kami jual adalah barang impor,” katanya.

Saat ditanya mengenai aliran dana berupa cek sebesar Rp 100 juta yang mengalir ke rekening Ayu Andini, Irwan Mussry berdalih dirinya tidak mengetahuinya. Menurut Irwan Mussry, seharusnya uang tersebut diberikan kepada Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor PT Time International Group. “Saya tidak tahu kalau uang itu ditransfer langsung kepada saudara Ayu, dan seharusnya itu diberikan kepada Rendhie sebagai pinjaman hutang,” kilahnya.

Bahkan, Irwan Mussry mengaku tidak mengetahui mengenai cek Rp 100 juta atas nama dirinya yang bermuara kepada terdakwa Eko Darmanto. Pasalnya setelah menandatangani cek tersebut, Irwan Mussry langsung memberikannya kepada sekretarisnya Christine. “Saya tidak tahu kalau uang itu ditranfer kepada saudara Ayu Andini, dan saya tahunya setelah diperiksa KPK,” pungkasnya.

Usai sidang, jaksa KPK Luki Dwi Nugroho mengatakan, banyak keterangan dari saksi yang dinilainya tidak sesuai. Menurutnya, saksi seharusnya dapat memaknai arti sumpah sebelum dimintai keterangan. “Kami dengan kapasitas tidak bisa memaksakan saksi untuk memberikan keterangan dengan apa yang terjadi. Namun ada konsekuensi yang akan terpulang pada saksi itu sendiri,” terangnya.

Luki Dwi menegaskan, ada bukti aliran uang yang sumbernya dari Irwan Mussry yang kemudian muaranya tersebut kepada Ayu Andini yang mempunyai kedekaan dengan terdakwa Eko Darmanto. Hal itu oleh pihaknya disinyalir adanya kaitannya pemberian kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut.

Disinggung atas uang yang mengalir kepada terdakwa Eko Darmanto atas kepengurusan kepabean, Luki Dwi menegaskan bahwa saksi merupakan importir merek tertentu yang akan dipasarkan dalam negeri. Hal itu memang membutuhkan jasa kepabean atas surat-surat memasukan barang dari luar negeri. “Dalam fakta tadi kita melihat bahwa ada permasalahan timbul dari perusahaan yang dikendalikan oleh Irwan Mussry, yang kemudian perlu dilakukan audit dan pemeriksaan oleh Bea Cukai,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Darmanto selaku Kepala Bea Cukai Yogyakarta didakwa menerima suap sebesar Rp 23,5 miliar. Suap tersebut dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya. Dalam perkara ini, Eko sebagai terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari