Mode Gelap
Image
Kamis, 05 Desember 2024
Logo

Tak Ditahan, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan Penjara

Tak Ditahan, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan Penjara
Terdakwa Afandy Suparyanto, sopir PT Gajah Mas Antarniaga saat menunggu sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Jaka Pralutfianto, terdakwa kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka. Dalam sidang majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang di PN Surabaya, Kamis (3/10/2024), hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Jaka Pralutfianto terbukti melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

Vonis 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Jaka Pralutfianto dengan hukuman 7 bulan penjara.

Kejadian bermula ketika saksi Aan Maulana menerima informasi dari Lely bahwa terdapat sekelompok orang berkumpul dan bernyanyi di depan rumah di Jalan Waspada No 6-A, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada 10 Mei 2024. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Aan bersama Dicky Adi Firmansyah mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.

Di lokasi mereka bertemu dengan terdakwa Jaka Pralutfianto sedang bersama M Indra Firmansyah dan Aat Nur Fidianto (berkas terpisah), juga Fiki Setiawan dan Rahmat Hidayatullah (DPO), dan teman Fiki yang tidak dikenal. Saat itu, Jaka dan kawan-kawannya tersebut sedang pesta minuman keras.

Saksi Aan kemudian berusaha menegur Jaka Pralutfianto dkk, namun justru berujung terjadi adu mulut. Ketegangan meningkat saat Indra tiba-tiba memukul AAN di wajah, diikuti serangan fisik oleh terdakwa Jaka Pralutfianto dan rekan-rekannya, termasuk Aat Nur Fidianto yang menendang dan memukul saksi Aan.

Tak hanya itu, terdakwa Jaka Pralutfianto juga memukul wajah dan punggung AAN serta melempar batu, namun tidak kena. Indra melempar batu dan merusak sepeda motor Aan menggunakan balok kayu.

Saksi Dicky Adi Firmansyah, Parto, serta warga sekitar akhirnya melerai perkelahian tersebut. Akibat insiden itu, saksi Aan Maulana mengalami luka-luka yang dinyatakan dalam Visum et Repertum No: 11/VIS/RSAI/V/2024 dari dr. Samiyah, dokter di RS Al-Irsyad Surabaya.

Warga akhirnya membawa terdakwa Jaka Pralutfianto dkk ke Polsek Pabean Cantikan. Atas perbuatannya, terdakwa Jaka Pralutfianto didakwa pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari