Tempuh S1 Hanya Setahun, Transkrip Nilai Anggota DPRD Bojonegoro Diminta Dibuka
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 22 September 2026 23:09
SURABAYA (BM) - Riwayat pendidikan anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dipersoalkan Indah Kuntarti. Salah satu yang dipertanyakan adalah proses alih jenjang dari D3 Keperawatan ke S1 Ekonomi yang disebut hanya ditempuh satu tahun.
Persoalan itu menjadi bagian dari gugatan yang diajukan Indah terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni selaku tergugat 1, Sukur selaku tergugat 2, dan Universitas Wijaya Putra selaku tergugat 3 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Indah mempertanyakan berapa jumlah mata kuliah dan SKS dari pendidikan D3 Keperawatan yang ditransfer ke program S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi. Menurut dia, hal itu perlu diperjelas melalui dokumen akademik.
“Yang menjadi pertanyaan saya, dengan kuliah sekitar satu tahun, berapa jumlah bobot mata kuliah atau SKS yang ditransfer dari Akademi Keperawatan ke Sarjana Ekonomi?” ujar Indah saat ditemui usai persidangan, Selasa (22/9/2026).
Karena itu, Indah meminta transkrip nilai dan dokumen akademik lainnya milik Sukur dibuka di persidangan. Dokumen tersebut dinilai dapat menjelaskan mata kuliah yang diperhitungkan dalam proses alih jenjang tersebut.
Indah juga mempertanyakan riwayat pendidikan Sukur di Universitas Wijaya Putra. Dia menyoroti proses penerimaan Sukur pada September 2015 hingga dinyatakan lulus pada semester genap 2017. Menurut Indah, dokumen akademik yang menjadi dasar penerimaan tersebut juga perlu diperjelas.
Sukur sebelumnya telah menyatakan ijazah S1 yang diperolehnya dari STIE Prima Visi Surabaya sah dan asli. Dia menyebut pendidikan tersebut ditempuh melalui program alih jenjang setelah menyelesaikan D3 Keperawatan. “Pendidikan dan ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan,” kata Sukur beberapa waktu lalu.
Selain soal proses alih jenjang, Indah menyoroti nama Melanny Methasari, SE, MBA yang tercantum sebagai Ketua Jurusan dalam ijazah STIE Prima Visi milik Sukur. Indah mengaku telah melakukan pengecekan melalui laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), namun tidak menemukan nama tersebut.
Dia juga menyebut memperoleh informasi mengenai perguruan tinggi yang disebut menerbitkan gelar MBA kepada Melanny pada 2011. Menurut Indah, perguruan tinggi tersebut kemudian ditutup pemerintah karena persoalan izin dan akreditasi. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan pertanyaan mengenai dokumen akademik Sukur.
“Coba berpikir secara logika, ada ijazah sarjana yang sudah diterbitkan tahun 2004, dan yang tanda tangan ijazah punya gelar MBA. Tahun 2011 kampus yang keluarkan MBA ditutup oleh Menteri. Sedangkan LLDIKTI, salah satu lembaga yang berwenang, juga tidak menemukan kampus yang keluarkan ijazah sarjananya. Kalau begini, apa ijazah Magister tetap dinyatakan sah?” ujar Indah.
Indah juga mempersoalkan keterlibatan Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan Sri Wahyuni selaku anggota DPRD Jawa Timur. Kegiatan tersebut disebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, Indah meminta Sri Wahyuni tidak lagi menjadikan Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Dia juga meminta Universitas Wijaya Putra mengambil tindakan terhadap gelar magister Sukur yang menjadi bagian dari gugatannya.
Indah menegaskan gugatan tersebut bukan untuk menyerang kehormatan pribadi para tergugat. Menurut dia, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai fakta dan keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan pribadi atau menyerang kehormatan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai keadaan dan fakta yang sebenarnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Indah.
Sementara itu, kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Dedi Purwono mempertanyakan kedudukan Indah Kuntarti sebagai penggugat. Menurut dia, hal tersebut akan menjadi salah satu persoalan hukum yang disampaikan dalam jawaban tergugat.
Dia juga mempertanyakan pihak yang tepat menjadi tergugat dalam gugatan citizen lawsuit tersebut. “Apakah dia (penggugat) pihak yang dirugikan? Di dalam gugatan status dia apa? Kan sudah terjawab. Terus kemudian ini kan gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Apakah pejabat ataukah perorangan. Ini kan satu pertanyaan yang harus ditanyakan juga,” katanya.
Terkait pencatatan gelar S1 dan S2 Sukur di Dikti, Dedi mengatakan setahunya gelar tersebut terdaftar. Namun, dia menyebut belum tentu seluruh data lulusan lama sudah terunggah dalam sistem. “Untuk gelarnya apakah terdaftar di Dikti? Setahu saya iya. Tapi apakah sudah ter-upload ataukah tidak, kan kita juga tidak tahu. Mungkin dari angkatan-angkatan lama belum di-upload, tapi yang baru-baru sudah. Itu kan masalah teknis di kementerian,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Indah Kuntarti selaku penggugat meminta majelis hakim agar dirinya dinyatakan memiliki legal standing dan para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga meminta Sri Wahyuni mengevaluasi narasumber kegiatan DPRD Jatim, Sukur Priyanto memberi klarifikasi status dokumen akademiknya melalui minimal 30 media, serta Universitas Wijaya Putra mencabut dan menyatakan tidak sah ijazah S2 Sukur. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2039)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1524)
- Jawa Timur (16627)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
