Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Terdakwa Heru Akui Tendang Korban Lantaran Emosi

Terdakwa Heru Akui Tendang Korban Lantaran Emosi

SURABAYA (BM) - Heru Herlambang, terdakwa kasus dugaan penganiayaan mengakui bahwa dirinya menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence, Surabaya. Peristiwa ini terjadi ketika Heru meminta agar area parkir di lantai P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya emosi. Tapi sejak di kepolisian, saya sudah meminta maaf. Namun kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan ketika perkara ini masuk ke kejaksaan untuk upaya restorative justice, mereka tetap menolak,” ujar Heru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/9/2024).

Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang menyebut bahwa saat melakukan penendangan dirinya bilang: kamu banyak alasan. “Iya benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya pesok. Namun tidak ada respon,” katanya Heru.

Heru kemudian berusaha menemui Agustinus dan dijanjikan bahwa CCTV akan dipasang keesokan harinya. Tidak terima dengan janji tersebut, Heru emosi dan menendang kaki korban serta mencoba menendang wajahnya, meski tidak mengenai.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto mengungkapkan bahwa permintaan maaf dari terdakwa tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui surat dari kuasa hukumnya. “Yang meminta maaf harusnya terdakwa sendiri, bukan kuasa hukumnya,” jelas Billy.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengungkapkan, kejadian ini bermula pada 5 Juni 2023. Saat itu, Heru meminta agar area parkir di lantai P13/P3 dibuka, namun Agustinus menjelaskan bahwa area tersebut belum siap digunakan. Meskipun sudah diberikan penjelasan, Heru tetap bersikeras dan bahkan meminta jaminan agar mobilnya tidak akan tergores jika parkir di area lain.

Ketika Agustinus tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Heru marah dan menendang korban. Meski terjadi perdebatan, akhirnya area parkir tersebut dibuka keesokan harinya dan digunakan oleh Heru, meskipun belum sepenuhnya siap. Atas kejadian itu, Heru didakwa Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari