Terkuak! Aspidum Kejati Jatim Diduga Mainkan Perkara Manipulasi Penjualan Kapal
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 07 April 2026 19:04
SURABAYA (BM) - Spekulasi soal perkara yang diduga “dipermainkan” Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Joko Budi Dharmawan akhirnya terjawab sudah. Bukan kasus narkoba seperti yang sempat beredar, melainkan perkara dugaan manipulasi penjualan kapal milik PT Eka Nusa Bahari (ENB).
Seperti diberitakan sebelumnya, Joko Budi Dharmawan diamankan Kejagung pada 18 Maret lalu. Mantan Kajari Surabaya itu diduga menerima gratifikasi untuk “mengatur” penanganan perkara.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan penggelapan dan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Mochamad Wildan, Direktur PT ENB. Terdakwa juga tercatat sebagai petinggi di PT Nusa Maritim Logistik (NML). Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memasuki tahap eksepsi.
Tak hanya Aspidum Joko, Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejati Jatim Mohammad Rizky Pratama juga ikut diamankan. Hingga saat ini keduanya disebut masih diperiksa intensif oleh Kejagung.
Adnan Sulistiyono, Kasi Penkum Kejati Jatim membenarkan saat ditanya apakah benar perkara yang diduga dimainkan Aspidum Joko adalah perkara tersebut. “Iya, benar perkara tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Sementara itu, sumber internal kejaksaan menyebut, Joko Budi Dharmawan selaku Aspidum Kejati Jatim dilaporkan karena dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam menangani perkara dugaan manipulasi penjualan kapal PT ENB.
Menurut sumber tersebut, pelapor saat itu mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) sekaligus disertai penahanan terhadap terdakwa di tingkat kejaksaan. Namun, langkah itu tidak sepenuhnya dilakukan.
“Pelapor meminta agar berkas segera P21 dan terdakwa ditahan. Berkas memang dinyatakan P21, tetapi tidak dilakukan penahanan. Karena itu, pelapor kemudian melaporkan dugaan gratifikasi ke Kejagung,” ujarnya.
Dari situ, dugaan adanya “permainan” perkara mulai mencuat. Penanganan kasus yang dianggap tidak sejalan dengan permintaan pelapor memicu laporan ke Kejagung, hingga akhirnya menyeret dua jaksa Kejati Jatim untuk diamankan.
Dari sinilah dugaan “permainan” perkara mencuat. Hingga akhirnya menyeret dua jaksa Kejati Jatim tersebut diamankan Kejagung. Kini, Joko Budi Dharmawan dan Mohammad Rizky Pratama telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
