WNA Sindikat Pencurian Emas Ratusan Juta Segera Disidang
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 26 Februari 2026 18:02
SURABAYA (BM) - Kasus sindikat pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan, kasus tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 3 Februari 2026. Dalam tahap tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). “Berkas perkara sudah masuk, dan sudah kami laksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujar Ida Bagus Putu Widnyana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, dengan selesainya pelimpahan tahap dua, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu adalah Dedy Arisandi.
Ida mengatakan, jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut adalah Dedy Arisandi. Ia akan menyusun surat dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan. “Sidang perdana sesuai jadwal tanggal 3 Maret mendatang,” tambah Ida Bagus.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka dalam perkara ini diantaranya Fara, Zara, Maryam, dan Yasmen. Mereka merupakan WNA yang berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania. Keempat pelaku tergabung dalam sindikat pencurian spesialis toko emas.
Aksi pencurian tersebut dilakukan di sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Saat itu, para pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan untuk diperlihatkan. Ketika pegawai lengah, para tersangka secara bergantian mengalihkan perhatian dan menyembunyikan emas ke dalam tas maupun pakaian yang telah dimodifikasi.
Dalam aksinya, para tersangka berhasil menggondol 52 buah perhiasan emas kadar 16 karat dengan total berat mencapai 135 gram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 233 juta.
Setelah buron hampir setahun, keempat tersangka akhirnya ditangkap polisi saat berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Polisi menduga komplotan tersebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kota lain dengan pola yang hampir sama, yakni menyasar toko emas dengan sistem pelayanan terbuka. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
