9 Fraksi DPRD Jatim dan Pemprov Setujui Raperda P-APBD Jatim 2026 Disahkan Menjadi Perda
- Posting Oleh Nanang
- Jumat, 04 September 2026 21:09
SURABAYA (BM) – 9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis (3/9/2026).
antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim. Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan Sembilan Fraksi telah memberikan persetujuan terhadap Raperda P-APBD Jatim 2026.
“Seluruh fraksi menyetujui Perda ini. Semua saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim agar segera ditindaklanjuti,” kata Musyafak saat memimpin rapat paripurna, Kamis 3/9/2026.
Dalam struktur P-APBD Jatim 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp26,52 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp29,9 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja ditutup melalui pembiayaan daerah sekitar Rp3,37 triliun. Besarnya belanja dalam perubahan APBD tersebut sekaligus membuat kemampuan Pemprov Jatim mengeksekusi program hingga akhir tahun menjadi salah satu perhatian DPRD.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim Suwandy HS menjelaskan, pada sektor pemerintahan, efisiensi harus tetap dijalankan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. NasDem mendorong penuntasan aset Pemprov di lingkungan Bakorwil Malang untuk kepastian hukum dan optimalisasi PAD, serta penguatan Inspektorat karena masih terdapat 40 kasus atau 44 persen aduan masyarakat yang belum dapat ditindaklanjuti akibat keterbatasan anggaran.
"Efisiensi harus tetap dijalankan secara konsisten, tetapi hasilnya harus diarahkan pada kegiatan yang benar-benar memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar belanja administratif," kata Suwandy.
Pihaknya juga meminta peningkatan layanan Satpol PP, termasuk pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), karena masih terdapat 12 kabupaten/kota yang belum membentuk Redkar. Selain itu, program Cerdas Digital Diskominfo perlu memiliki indikator hasil yang jelas, terintegrasi dalam ekosistem digital Jawa Timur serta memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Program tambahan makanan bergizi bagi balita juga diminta tepat sasaran dan terintegrasi dengan penanganan stunting,” tegasnya.
Pada sektor perekonomian, Suwandy menyoroti ketimpangan antara besarnya kontribusi sektor mitra Komisi B terhadap ekonomi Jawa Timur dengan anggaran yang diterima. Sektor-sektor tersebut menyumbang sekitar 66,9 persen terhadap PDRB Jatim pada Triwulan II 2026, tetapi hanya memperoleh alokasi sekitar Rp1,36 triliun atau 4,56 persen dari total P-APBD.
"Ketimpangan antara kontribusi sektor ekonomi dengan alokasi anggarannya harus menjadi perhatian. Anggaran harus semakin diarahkan untuk memperkuat sektor produktif yang berdampak langsung pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Fraksi NasDem mendukung penguatan anggaran untuk pertanian dan swasembada pangan, perikanan, perkebunan, kehutanan, sertifikasi halal UKM, akses pasar ekspor, desa wisata dan ekonomi kreatif. NasDem juga mendorong potensi Silpa belanja pegawai pada sejumlah OPD dialihkan ke program produktif, sekaligus meminta Program Jatim Fest dievaluasi dari sisi besaran anggaran dan hasil yang diberikan.
Sementara dalam kesempatan yang sama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Jatim yang memberikan persetujuan terhadap Raperda P-APBD 2026. Menurut Khofifah, pembahasan perubahan anggaran berlangsung secara dinamis dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Proses tersebut dimulai dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan KUA-PPAS hingga pembahasan Raperda P-APBD.
Khofifah menegaskan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan pencapaian sejumlah prioritas pembangunan Jawa Timur. “Substansi yang disampaikan menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif untuk memberseiringkan dengan pikiran-pikiran strategis yang telah disampaikan,” ujar Khofifah.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Jatim, proses P-APBD 2026 belum sepenuhnya selesai. “Setelah pengesahan ini, paling lambat 3 hari ke depan Raperda Perubahan APBD 2026 akan kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan,” ujar Khofifah.
Raperda tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi Kemendagri sekaligus menjadi tahapan berikutnya sebelum perubahan APBD tersebut dapat diimplementasikan Pemprov Jawa Timur.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1628)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2018)
- Plesir (30)
- Peristiwa (487)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2097)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1520)
- Jawa Timur (16595)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (301)
- Catatan Metro (207)
- Opini (177)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2799)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (14)
- Giat Prajurit (19)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (220)
- Hukum (28)
