Mode Gelap
Image
Sabtu, 28 Maret 2026
Logo

Pernah Beraksi di Thailand, Empat WNA Sindikat Pencuri Emas Lintas Negara Terbongkar

Pernah Beraksi di Thailand, Empat WNA Sindikat Pencuri Emas Lintas Negara Terbongkar
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Empat perempuan yang menjadi terdakwa kasus pencurian emas di kawasan Pacar Keling ternyata bagian dari sindikat pencuri toko emas lintas negara. Bahkan, mereka disebut pernah melakukan aksi serupa di Thailand.

Fakta itu terungkap dari pemeriksaan saksi Ferry Citra Hendea Pujayanto, anggota Polrestabes Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/3/2026). “Berdasarkan keterangan Interpol, para terdakwa pernah melakukan kejahatan yang sama di Thailand,” kata Ferry di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, dan Farah Azeez Khader Ibrahim. Mereka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ini menjalani sidang dengan didampingi penerjemah bahasa.

Menurut Ferry, para terdakwa tidak beraksi secara acak. Mereka datang dengan peran masing-masing dan dikendalikan oleh salah satu terdakwa. “Dari hasil penyelidikan, aksi mereka dikendalikan oleh terdakwa Mariam,” ujarnya.

Ferry juga mengungkap bahwa para terdakwa sempat dua kali mendatangi toko emas di kawasan Pacar Keling sebelum aksi pencurian terjadi. “Pada tanggal 22 Desember mereka datang lebih dulu dengan mengenakan gamis warna hijau, tetapi saat itu belum terjadi pencurian,” jelas Ferry.

Dua hari kemudian, tepatnya 24 Desember 2025, mereka kembali datang ke toko tersebut. Saat itulah aksi pencurian diduga dilakukan. “Peristiwa pencurian terjadi pada 24 Desember ketika mereka kembali datang dan menjalankan aksinya,” tambahnya.

Namun, para terdakwa membantah keterangan Ferry yang menyebut mereka melakukan pencurian. Di akhir sidang, terdakwa Yasmeen sempat menangis dan memohon keringanan kepada majelis hakim.

Sesuai surat dakwaan, para terdakwa berpura-pura menjadi pembeli saat mendatangi Toko Emas Mahkota di Jalan Pacar Keling pada 24 Desember 2025. Saat pelayan toko mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase, salah satu terdakwa mengalihkan perhatian pegawai. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa lain untuk memasukkan puluhan kalung dan gelang emas ke dalam tas kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Aksi tersebut baru diketahui setelah pegawai toko menghitung ulang perhiasan yang dikeluarkan dari etalase. Dari pengecekan itu diketahui sebanyak 52 perhiasan emas dengan berat sekitar 135 gram telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 233 juta. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari