Polda Jatim Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sidoarjo
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 11 Desember 2023 18:12
SURABAYA (BM) - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU kawasan Sumorame, Candi, Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka yang diamankan yakni AM sebagai sopir truk dan MHS yang merupakan kernet. Kini kedua tersangka dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan penyalahgunaan di SPBU tersebut. Tim yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Laporan masuk pada November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di SPBU daerah Sumorame, Sidoarjo didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis solar. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan dan didapatkan BBM jenis solar yang berada di dalam tandon atau bull yang ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2 ribu liter,” jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (11/12/2023).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan kejahatannya. Selama ini, keduanya dikendalikan oleh seorang pria berinisial S, yang kini dalam pengejaran. “Pengakuannya S ini yang memberi modal kepada kedua tersangka. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Dirmanto.
Sementara dalam modusnya, kendaraan truk bernopol S 8284 UX yang dipakai kedua tersangka dalam beraksi itu telah dimodifikasi. Di dalam bak truk terdapat penampungan tandon plastik atau bull sebanyak 4 buah, dengan kapasitas masing-masing seribu liter.
Semua tandon itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tandon.
“Modusnya yang bersangkutan ini mengakali barcode pembelian. SOP-nya satu kendaraan satu barcode. Tapi sindikat ini telah berulang kali melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar,” papar Dirmanto.
Sedangkan untuk penjualannya maupun kerugian, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim hingga kini masih melakukan pengembangan, termasuk mengungkap jaringan di atasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua terangka dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1909)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16383)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
