Mode Gelap
Image
Minggu, 26 Juli 2026
Logo

GUBERNUR JABAR JANJIKAN HADIAH Rp50 JUTA TANGKAP BEGAL, MENKO YUSRIL INGATKAN RISIKO MAIN HAKIM SENDIRI

GUBERNUR JABAR JANJIKAN HADIAH Rp50 JUTA TANGKAP BEGAL, MENKO YUSRIL INGATKAN RISIKO MAIN HAKIM SENDIRI
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

JAKARTA beritametro.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menggelar sayembara berhadiah Rp50 juta bagi warga yang berhasil menangkap copet dan begal memicu diskursus hangat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara dan mengingatkan agar langkah penegakan hukum tetap mengacu pada koridor regulasi yang sah.

Yusril menggarisbawahi bahwa penindakan hukum pada hakikatnya merupakan wewenang penuh aparat kepolisian. Kendati Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengizinkan partisipasi warga dalam penangkapan status Tertangkap Tangan (OTT), pelaku wajib langsung diserahkan ke pihak berwajib tanpa aksi main hakim sendiri (vigilante).

Clarifikasi Dedi Mulyadi: Apresiasi, Bukan Perburuan Bebas
Merespons imbauan Menko Kumham Imipas, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa insentif tersebut murni bentuk apresiasi pemerintah daerah bagi warga yang berani membantu penegakan keamanan.

"Hadiah hanya diberikan kepada masyarakat yang berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, bukan untuk mendorong aksi perburuan atau kekerasan terhadap pelaku kejahatan."

Pro-Kontra Partisipasi Publik vs Kewenangan Hukum
Sorotan Yusril memperjelas pembelahan pandangan di tengah masyarakat:
Sisi Pendukung: Menilai kebijakan Dedi Mulyadi sebagai trobosan taktis untuk memicu peran aktif publik dalam menekan kejahatan jalanan.
Sisi Pengkritik: Khawatir sayembara bernominal besar ini memicu aksi kekerasan massal serta mengaburkan batas wewenang penegakan hukum.(red/BM/dea)

Komentar / Jawab Dari