Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

Dokter Meiti Muljanti Dituntut 6 Bulan Penjara

Dokter Meiti Muljanti Dituntut 6 Bulan Penjara
Meiti Muljanti saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.

SURABAYA (BM) - Terdakwa Meiti Muljanti, dokter speasialis patologi National Hospital Surabaya dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan itu diajukan lantaran Meiti dianggap terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jatim.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/10/2025).

Usai surat tuntutan dibacakan, Meiti yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan nota pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. “Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Meiti kepada majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Meiti mengaku menyiramkan minyak panas ke arah suaminya saat keduanya terlibat pertengkaran di dapur rumah mereka di kawasan Wiyung, Surabaya pada 8 Februari 2022.

Ketika itu, Meiti datang untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat menyiapkan bekal sekolah, Benjamin menghampirinya. Pertengkaran pun terjadi. Karena emosi, Meiti menyipratkan minyak panas ke arah Benjamin, lalu memukul dengan alat capit masak hingga mengenai tangan dan lengan sang suami.

Perkara ini sebelumnya juga diwarnai saling tuding kekerasan. Dalam sidang sebelumnya, Meiti mengaku justru dirinya yang kerap menjadi korban KDRT. Ia mengaku pernah melapor ke polisi, namun laporannya tidak berlanjut. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari