Empat SP3 Beruntun Diterbitkan, Pelapor Pertanyaan Prosedur Penyelidikan
- Posting Oleh Redaksi
- Sabtu, 28 Maret 2026 06:03
SURABAYA (BM) - Penerbitan empat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menuai sorotan. Pelapor Tony Wijaya, mempertanyakan prosedur penyelidikan yang berujung pada penghentian perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Empat laporan yang dihentikan tersebut masing-masing bernomor LP/B/588/V/2022/Polrestabes Surabaya (SP3 tertanggal 22 April 2024), TBL/916/VIII/2022/Polrestabes Surabaya (SP3 6 Mei 2024), LP/B/587/V/2022/Polrestabes Surabaya (SP3 7 Mei 2024), dan LP/B/267/V/2022/Polda Jatim (SP3 25 Maret 2024). Dalam laporan tersebut, sejumlah nama tercatat sebagai terlapor, di antaranya Tan Andre Tanuwijaya alias Cin Hwa, serta Arman Arifin dan Imanuel beserta istrinya masing-masing.
Tony menilai penerbitan SP3 tersebut janggal. Sebab, sejak laporan dibuat, dirinya mengaku hanya sekali dimintai keterangan oleh penyidik. “Sejak membuat laporan, saya hanya dimintai keterangan sekali. Setelah itu hanya mendapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP), lalu tiba-tiba beruntun keluar SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak pernah meminta tambahan bukti setelah laporan awal dilakukan. “Setelah itu, penyidik tidak pernah meminta bukti tambahan apa pun. Dan langsung mengeluarkan SP3 setelah saya mempertanyakan perkembangan penyelidikan,” tambahnya.
Tony menjelaskan, perkara yang dilaporkan bermula dari tawaran investasi yang disampaikan Tan Andre Tanuwijaya alias Cin Hwa. Saat itu, Tony didatangi bersama anaknya, Yong-yong, dan ditawari investasi pada pabrik lem kuning serta properti dengan nilai Rp 570 juta. "Terlapor menyatakan bahwa keuntungan usaha semuanya bisa untung 200 persen per bulan. Namun, saya hanya menerima keuntungan investasi 5 persen per bulan, itu pun hanya berlangsung selama dua bulan,” ujar Tony.
Tak hanya itu, Tony juga diperkenalkan kepada Arman Arifin yang menawarkan investasi lain melalui PT Imperial Multi Mandiri sebesar Rp 2,5 miliar. "Ternyata perusahaan itu fiktif. Sebelum saya tahu, Tan Andre Tanuwijaya alis Cin Hwa mempertemukan saya dengan rekannya bernama Arman Arifin yang meminta saya untuk berinvestasi di PT Imperial Multi Mandiri yang bergerak di bidang obat anti rayap dan disinfektan serta bekerja sama dengan pihak Istana dan DPR RI,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Tony kembali didatangi oleh Tan Andre alias Cin Hwa dengan memperkanalkan rekannya yang lain bernama Imanuel yang kembali meminta penambahan nilai investasi pada PT Imperial Multi Mandiri sebesar Rp 1,25 miliar. “Mereka menunjukkan foto Arman Arifin yang katanya sedang berada di Istana dalam rangka kerja sama. Saya jadi percaya, lalu diminta mentransfer uang ke PT IMM yang ternyata fiktif,” ungkapnya.
Dari rangkaian investasi tersebut, Tony mengaku mengalami kerugian hingga Rp 6 miliar. Upaya pengembalian dana sempat dilakukan melalui pemberian cek oleh para terlapor, namun seluruhnya ditolak bank. “Mereka memberikan beberapa lembar cek sesuai nilai kerugian. Tapi saat saya cairkan, semuanya ditolak karena saldo kosong. Bukti penolakannya saya pegang,” tegasnya.
Merasa tidak mendapat kepastian hukum, Tony mengaku telah mengirimkan 17 surat permohonan perlindungan hukum ke berbagai pihak, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Kapolri, hingga lembaga pengawas seperti Ombudsman RI dan Kompolnas. Namun, belum ada tanggapan. “Saya hanya ingin laporan saya dibuka kembali agar para terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ujar Tony.
Kuasa hukum Tony, Joko Cahyono, menilai terdapat sejumlah tahapan penting dalam penyelidikan yang tidak dijalankan penyidik sebelum menerbitkan SP3. “Tidak mungkin mencari bukti permulaan hanya dengan satu kali pemanggilan. Bukti lain juga belum dimintakan. Ada saksi yang tidak hadir dan alamatnya tidak ditemukan, tetapi justru itu dijadikan dasar penghentian perkara,” katanya.
Menurutnya, jika penyidik menilai tidak terdapat peristiwa pidana, seharusnya cukup disampaikan melalui SP2HP. Sementara SP3 menuntut penjelasan lebih rinci mengenai unsur pidana mana yang tidak terpenuhi. “Kalau SP3 diterbitkan, harus jelas tidak terbukti di sisi mana. Jika dianggap perdata, harus ada dasar penyangkalnya. Dalam kasus ini, itu tidak dijelaskan. Prosedur penting hilang” tegas Joko.
Ia juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya sejumlah prosedur sesuai Peraturan Kapolri. “Ada prosedur yang tidak dijalankan, entah dilompati atau dibiarkan bolong. Itu sebabnya kami minta perkara ini diuji kembali dan dibuka kembali seluruhnya. Klien kami berhak atas pemeriksaan yang setara dan adil,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah menyurati Kapolda Jawa Timur dan Kabid Propam, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban. Upaya pengaduan lanjutan akan ditempuh hingga tingkat Kapolri. “Kami tidak meminta hal yang berlebihan. Kami hanya meminta kesederajatan proses dan penjelasan mengapa SP3 diterbitkan. Secara yuridis, penjelasan yang diberikan sejauh ini belum memadai,” pungkas Joko. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1860)
- Plesir (26)
- Peristiwa (465)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1454)
- Jawa Timur (16351)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2736)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (195)
- Hukum (23)
