Mode Gelap
Image
Minggu, 29 Maret 2026
Logo

Sengketa Berakhir Damai, Status Simon Effendi Sah Sebagai Pembeli

Sengketa Berakhir Damai, Status Simon Effendi Sah Sebagai Pembeli
Simon Effendi (kiri) bersalaman dengan Wirjono Koesoema (tengah) sebagai tanda kedua belah telah sepakat berdamai..

SURABAYA (BM) - Sengketa panjang antara Simon Effendi dan Wirjono Koesoema akhirnya berakhir di meja perdamaian. Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Simon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditutup dengan kesepakatan damai. Majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk menaati isi perjanjian perdamaian yang telah disetujui bersama.

Perkara itu berkaitan dengan pelaksanaan putusan kasasi dari gugatan perdata yang diajukan Wirjono dengan nomor 3725 K/Pdt/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangan putusan kasasi tersebut, pembayaran jual beli rumah milik Wirjono sebesar Rp 868 juta yang dilakukan Simon dinyatakan sesuai dengan perhitungan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual beli sebelumnya. Namun saat itu, Wirjono tetap menolak.

Kemudian pada 2025, Simon memutuskan menggugat perdata Wirjono ke PN Surabaya lantaran dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Simon menuntut agar hakim memerintahkan Wirjono menerima uang sebesar Rp 868 juta. Selain itu, Wirjono juga dituntut membayar kerugian materiil yang diderita oleh Simon sebesar Rp 179 juta, serta kerugian immateriil sebesar Rp 300 juta.

Namun melalui proses mediasi saat proses gugatan berjalan di pengadilan, kedua belah pihak akhirnya sepakat memilih menyelesaikan secara damai. Status perkara pun berakhir dengan amar putusan perdamaian.

Andreas, Perwakilan Simon menyebut bahwa perdamaian ini sekaligus menegaskan bahwa tudingan terhadap Simon saat awal perkara ini mencuat tidak benar. “Perdamaian ini juga membuktikan dari banyak putusan baik pidana maupun perdata menyatakan bahwa kebenaran itu ada di pihak Pak Simon. Karena Pak Simon saat itu hanya ingin menuntut haknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026) malam.

Ia menegaskan, seluruh kewajiban Simon sesuai putusan kasasi telah dijalankan. Sedangkan Wirjono juga telah menjalankan kesepakatan perdamaian dengan membayar kerugian materiil yang menimpa Simon. “Pak Simon sudah membayar Rp 868 juta sesuai dengan putusan kasasi,” ungkapnya.

Dengan adanya perdamaian ini, Andreas memastikan bahwa persoalan hukum antara kedua pihak kini telah selesai. “Sudah tidak ada permasalahan lagi. Pak Simon pun dari awal sudah mengatakan bahwa dirinya sebenarnya juga tidak ingin memperpanjang permasalahan ini. Tapi kini kedua belak pihak sudah setuju menatap ke depan dan mari masing-masing pihak menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sejak awal perkara ini mencuat dan kemudian disusul muncul tuduhan buruk yang ditujukan kepadanya, Simon sengaja bersabar hingga menunggu semua proses hukum selesai semua. “Seluruh laporan pidana maupun gugatan perdata yang ditujukan ke Pak Simon dulu kini telah diputus dan tidak terbukti,” kata Andreas.

Dengan adanya akta perdamaian yang disahkan di PN Surabaya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa dan tidak lagi memperpanjang persoalan. Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun itu kini dinyatakan tuntas secara hukum. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari