Malam Ini, Bawaslu Bakal Tertibkan Serentak APS APK Se Surabaya
- Posting Oleh Nanang
- Rabu, 22 November 2023 11:11
SURABAYA (BM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibantu Satuan Pamong Praja (Satpol PP) serta dibackup Polrestabes Surabaya bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyeruai Alat Peraga Kampanye (APK) malam ini secara serentak Se Surabaya.
Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya menyampaikan, pihaknya akan menyisir APS yang melanggar regulasi Pemilu diluar ketentuan tahapan kampanye atau diluar jadwal kampanye.
“Malam ini secara serentak kami bergerak dengan Satpol PP Kota Surabaya dan Pihak Polrestabes Surabaya dibantu rekan-rekan Panwascam untuk memastikan tidak ada dugaan pelanggaran kampanye” tegasnya, Rabu (22/11/2023).
Menurut Agil, jadwal kampanye atau tahapan kampanye sesuai regulai atau ketentuan baru akan berjalan pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
“Jadi sebelum tanggal 28 November, Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai APK di Surabaya harus bersih” tandasnya.
Agil menambahkan. APS APK sudah tidak sesuai dengan Perda Tibum dan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sehingga APS APK harus ditertibkan.
“Penertiban APS yang menyerupai APK serentak malam ini rencananya dimulai pukul 22.00 WIB dengan sasaran APS APK yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan pemilu” pungkasnya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
