Mode Gelap
Image
Kamis, 19 Februari 2026
Logo

Lega Divonis 26 Bulan, Terdakwa Upal Langsung Terima

Lega Divonis 26 Bulan, Terdakwa Upal Langsung Terima
Guntur Herianto Ridwani memakai masker saat menjalani sidang.

SURABAYA (BM) – Vonis yang ditunggu-tunggu Guntur akhirnya diberikan majelis hakim. Terdakwa kasus peredaran uang palsu (upal) itu kini bisa lega setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 2 bulan atau 26 bulan kepada dirinya.

Putusan tersebut terhadap Guntur Herianto Ridwani dbacakan majelis hakim yang diketuai Muhamad Salam Giribasuki dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/2/2026). Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar dengan ketentuan subsider 4 bulan penjara. Sementara terdakwa lainnya, Njo Joni Andrean dibebani denda yang sama dengan subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean selama 2 tahun 2 bulan,” kata hakim Giribasuki saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intara menuntut Guntur dan Joni masing-masing 3 tahun penjara, disertai pidana denda maksimal Rp 2 miliar.

Sikap Guntur sejak awal memang menunjukkan keinginannya agar perkara yang menjeratnya segera diputus. Saat tuntutan jaksa dibacakan pada sidang sebelumnya, Guntur bahkan sempat meminta majelis hakim langsung menjatuhkan vonis tanpa menunggu agenda pembelaan.

Namun permintaan tersebut kala itu ditolak majelis hakim. Hakim meminta Guntur tetap mengikuti seluruh proses persidangan.

Perkara ini bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap Guntur Herianto Ridwan dan menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan serta peralatan lengkap untuk mencetak uang palsu.

Uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui aplikasi Telegram dengan sistem pembayaran dompet digital. Selain itu, peredaran juga dilakukan secara offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah wilayah Jawa Timur, dengan bantuan seorang pelaku lain berinisial David yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan uang pecahan Rp 100 ribu yang diedarkan para terdakwa tidak asli. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari