Mode Gelap
Image
Jumat, 09 Oktober 2026
Logo

Ijazah Wapres: Antara Legalitas Formal, Etika Kekuasaan, dan Kepercayaan Publik

Ijazah Wapres: Antara Legalitas Formal, Etika Kekuasaan, dan Kepercayaan Publik
Oleh : Dr. Andik Matulessy, MSi Dosen Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya

Kontroversi mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden menegaskan satu dilema klasik dalam politik tata negara: keputusan hukum formal tidak otomatis menyelesaikan krisis legitimasi politik. Hukum memang menentukan status yuridis seorang pejabat, namun publik menilai pemimpin melalui ukuran yang jauh lebih luas, yakni keterbukaan, integritas, dan tanggung jawab moral. Di sinilah letak batas tegas antara legalitas kekuasaan (legal authority) dan legitimasi sosial (social legitimacy).

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) jelas harus ditegakkan agar proses hukum tidak berubah menjadi peradilan massa atau alat pencederaan politik. Namun demikian menerapkan norma hukum generik secara mentah kepada pejabat publik adalah kekeliruan berpikir. Bagi pemegang kekuasaan, standar akuntabilitas yang berlaku adalah higher standard of ethics.

Ketika keabsahan kualifikasi administrasi jabatan publik dipertanyakan, transparansi dan kesediaan memberikan bukti yang dapat diverifikasi secara independen bukanlah kelemahan politik, melainkan kewajiban etis mendasar. Pejabat yang menggunakan celah hukum atau formalitas prosedural untuk menghindari penjelas kualitatif hanya akan memunculkan persepsi bahwa legalisme dimanfaatkan sebagai benteng perlindungan (legalistic shield).

Dari perspektif psikologi politik, kepercayaan publik (public trust) tidak dibangun di atas kertas keputusan formal semata, melainkan dari konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas. Ketika sebuah pertanyaan substantif dibiarkan menggantung tanpa klarifikasi terbuka, ruang kosong informasi akan dengan cepat terisi oleh kekecewaan, spekulasi, dan polarisasi sosial.

Efek dominonya tidak berhenti pada reputasi personal pejabat bersangkutan, melainkan mengikis kredibilitas lembaga negara yang diwakilinya. Hal ini menuntut pergeseran paradigma kepemimpinan: seorang pejabat publik tidak boleh sekadar berlindung di balik pertanyaan, “Apakah saya sah menurut hukum?”, melainkan harus berani menjawab, “Apakah tindakan saya menjaga kehormatan institusi negara?”. Di situlah letak perbedaan fundamental antara legal responsibility yang bersifat prosedural-pasif dengan political-moral responsibility yang bersifat etik-aktif.

Studi komparasi praktik politik di Jepang memberikan gambaran nyata. Di negara dengan budaya akuntabilitas yang kuat, pengunduran diri atau klarifikasi terbuka pejabat publik kerap dilakukan bukan karena telah terbukti bersalah, melainkan demi menjaga integritas lembaga.

Mundurnya Menteri Pertanian Taku Eto pada 2025 akibat gejolak isu beras maupun jajaran pejabat yang mundur terkait skandal pelaporan dana politik mencerminkan kesadaran mendasar bahwa menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jauh lebih utama daripada mempertahankan jabatan.

Memang sistem politik di negara mana pun tidak ada yang sempurna, namun pelajaran terpentingnya adalah komitmen untuk memisahkan kepentingan pribadi dari integritas institusi. Klarifikasi transparan, pemeriksaan independen, atau penyediaan bukti autentik bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan langkah paling elegan untuk menegakkan martabat hukum dan kepastian publik.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi suatu bangsa tidak diukur dari seberapa mahir pejabatnya berlindung di balik formalitas hukum, melainkan seberapa besar keberanian mereka untuk diuji oleh etika dan transparansi. Hukum menentukan batasan law enforcement, tetapi etikalah yang menentukan kelayakan seseorang untuk memimpin.

Komentar / Jawab Dari