Ketika Kepercayaan Publik Mulai Terkikis : Bagaimana dengan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2029?
- Posting Oleh Nanang
- Selasa, 29 September 2026 13:09
Dalam psikologi politik, kepercayaan kepada pemerintah tidak runtuh karena satu peristiwa, tapi biasanya terkikis perlahan melalui akumulasi pengalaman ketika masyarakat melihat ketidaksesuaian antara janji, kebijakan, penegakan hukum, dan kenyataan yang mereka hadapi.
Persoalan korupsi menjadi salah satu sumber penting erosi kepercayaan tersebut. Indeks Persepsi Korupsi 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara. KPK sendiri menyebut Indeks Integritas Nasional ber kategori “rentan”. Ini memberi pesan psikologis yang serius: masyarakat mempertanyakan apakah integritas benar-benar telah menjadi fondasi penyelenggaraan kekuasaan atau masih sebatas komitmen normatif.
Temuan Ombudsman pada September 2026 semakin memperkuat pertanyaan tentang tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman melaporkan dugaan keberadaan lebih dari sepuluh rumah dengan fasilitas menyerupai apartemen, fasilitas kebugaran, pembangunan simulator golf, celah keamanan, serta laporan dugaan pungutan liar.
Tim Ombudsman juga sempat ditolak ketika menjalankan fungsi pengawasannya. Ombudsman sebelumnya juga meminta perbaikan menyeluruh tata kelola pemasyarakatan terkait persoalan pengawasan telepon seluler, dugaan pungli, dan peredaran narkoba. Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya fasilitas mewah di sebuah lapas.
Yang lebih mendasar adalah persepsi mengenai keadilan. Ketika masyarakat merasa hukum keras kepada sebagian orang tetapi dapat menjadi ruang yang nyaman bagi mereka yang memiliki uang atau akses, kepercayaan terhadap institusi dapat melemah.
Dalam psikologi dikenal pentingnya procedural justice: masyarakat lebih mudah mempercayai negara ketika aturan diterapkan secara adil, konsisten, dan tidak diskriminatif. Hal serupa dapat terjadi ketika berbagai program besar pemerintah menimbulkan kontroversi, lemahnya pengawasan dalam implementasi program, dan tidak ada evaluasi secara terbuka.
Jika kritik masyarakat berulang kali tidak memperoleh respons yang meyakinkan, skeptisisme dapat berkembang menjadi political cynicism, yakni anggapan bahwa kekuasaan lebih sibuk mempertahankan kuasanya daripada mendengarkan keluhan masyarakat. Kondisi ini yang perlu diwaspadai menuju 2029. Bahaya terbesar bukan masyarakat menjadi semakin kritis, karena sikap kritis justru sehat bagi demokrasi.
Bahayanya adalah ketika masyarakat sampai pada kesimpulan: siapa pun yang berkuasa sama saja, hukum tidak dapat dipercaya, dan suara rakyat tidak akan mengubah keadaan. Pada titik tersebut, political efficacy atau keyakinan bahwa partisipasi politik memiliki arti semakin melemah.
Oleh karena itu kualitas Pemilu 2029 tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjadi calon, tetapi juga oleh kemampuan negara memulihkan dan menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai masyarakat berubah dari pemilih yang kritis menjadi skeptis.
Padahal partisipasi masyarakat untuk menentukan pilihan calon pemimpin di eksekutif dan legislatif menjadi penanda utama bahwa demokratisasi masih berjalan dan cermin bahwa rakyat tetap ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2049)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1527)
- Jawa Timur (16632)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (181)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
