Kalah Gugatan, Trans Icon Apartemen Dihukum Kembalikan Uang Tiga Konsumen
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 09 Oktober 2026 22:10
SURABAYA (BM) - Tiga konsumen Trans Icon Apartment yang menuntut keadilan akhirnya bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan mereka dan menyatakan PT Trans Properti Indonesia terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan salinan putusan Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, majelis hakim menolak eksepsi tergugat. Hakim menyatakan surat pesanan yang ditandatangani para penggugat berakhir dan batal, serta menghukum pengembang untuk segera mengembalikan uang secara penuh dan seketika.
Pengembalian dana itu dirinci kepada Juliani Harsono selaku penggugat I sebesar Rp 1,74 miliar, Joanna Krisdyani Tanuwijaya selaku penggugat II Rp 749,7 juta, dan Daniel Kwarta Widya Kusuma selaku penggugat III Rp 1,27 miliar. Selain itu, hakim juga menghukum pengembang membayar denda penalti sebesar 3 persen dari biaya yang telah disetorkan.
Rio Supra Anggoro, kuasa hukum penggugat, bersyukur atas putusan pengadilan tersebut. ”Kemarin kami sudah menerima melalui e-court bahwa gugatan kami dikabulkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rio, amar putusan menyebutkan pengembang telah menjual unit tanpa kepastian objek dan kejelasan waktu serah terima. Hakim berpendapat bahwa objek apartemen tersebut tidak jelas dan waktu serah terimanya tidak pasti. ”Artinya bisa disimpulkan bahwa apartemen itu belum selesai dibangun atau tidak ada,” terangnya.
Terkait langkah selanjutnya, Rio yang didampingi timnya, Joshua Patiawa dan Patria, menyatakan masih menunggu sikap dari pihak tergugat, mengingat ada batas waktu 14 hari sejak putusan diterima. "Kami belum tahu (soal banding) karena putusan baru kami terima kemarin. Kita lihat saja nanti. Yang pasti, kami bersyukur perjuangan klien kami meminta pengembalian uang serta denda 3 persen terpenuhi," imbuhnya.
Putusan hakim itu mendapat respons positif dari Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Watch, Sonny Sewanton Saragih. Dia menyambut baik kemenangan tersebut dan menilainya sebagai momentum perbaikan iklim apartemen di Surabaya.
Sonny mendesak Pemkot Surabaya tidak tutup mata dan lebih proaktif dalam menjembatani keluhan warga. ”Pemerintah kota harus mengambil inisiatif untuk mengundang developer untuk bisa lebih menjadi mediator yang berpihak kepada warga,” tegasnya.
Sonny melihat isu apartemen di Kota Surabaya menjadi sangat krusial bagi warga. "Ada banyak sekali persoalan protes warga dan kekecewaan customer terhadap apartemen di Surabaya," ungkap Sonny.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amrani telah menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Trans Icon Apartment pada September lalu. Saat majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amrani meninjau lokasi Trans Icon Apartment pada September lalu, terungkap bahwa tiga unit apartemen di lantai 20 Tower Aspen yang dipesan para penggugat sejak 2019 memang belum rampung. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2058)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1532)
- Jawa Timur (16646)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (182)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
