Berkas Kasus Tersangka Hermanto Oerip Dinyatakan Lengkap, Jaksa Tunggu Pelimpahan Tahap Dua
- Posting Oleh Redaksi
- Sabtu, 01 November 2025 12:11
SURABAYA (BM) - Setelah melalui proses panjang sejak 2018, akhirnya berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Hermanto Oerip, warga Galaxi Bumi Permai B 5–4, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Kini perkara tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP, serta Pasal 34 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rachmat, kuasa hukum pelapor, Rachmat mengatakan bahwa setelah dinyatakan lengkap pada 29 September 2025, penyidik kemudian melayangkan panggilan untuk proses pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, tersanga tidak hadir dengan alasan ingin dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi yang dinilai menguntungkan pihaknya. “Setelah berkas perkara dinyatakan P21, tahapan pemeriksaan tambahan tidak dapat dilakukan lagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rachmat menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hermanto Oerip merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa (P19) yang meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat alat bukti. “Klien kami, Soewondo Basoeki sejak awal hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional. Petunjuk jaksa yang meminta pemeriksaan terhadap Hermanto Oerip sudah terpenuhi, dan hasilnya cukup bukti untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkara ini juga memiliki kaitan dengan putusan perkara Nomor 98 PK/Pid/2023 dengan terpidana Venansius Niek Widodo. “Di dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan nama Hermanto Oerip sebagai pihak yang berperan dalam pengelolaan dana yang menjadi objek perkara,” ungkap Rachmat.
Menurut Rachmat, nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp147 miliar. “Kami berharap semua proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, I Made Agus Mahendra Iswara, Kasintel Kejari Tanjung Perak membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Hermanto Oerip telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. “Proses pelimpahan tahap dua masih menunggu jadwal dari penyidik. Kejaksaan akan segera bersurat secara resmi untuk menanyakan waktu pelaksanaan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Iptu Tony Haryanto, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menyampaikan bahwa tersangka telah dipanggil untuk menjalani pelimpahan tahap dua, namun meminta penundaan. “Untuk jadwal berikutnya akan kami kabarkan kemudian,” katanya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
