Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Rochmad Bagus Apriyatna, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya (mengenakan kaos) saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Surabaya.

SURABAYA (BM) - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melimpahkan Rochmad Bagus Apriyatna, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,”

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari