Lidya Tanay, Direktur PT Buana Jaya Surya Ditahan Terkait Korupsi Dana Pendidikan Jatim
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 05 Februari 2026 11:02
SURABAYA (BM) - Anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK justru diduga menjadi bancakan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek sarana prasarana SMK tahun anggaran 2017.
Tersangka tersebut adalah Lidya Tanay (LT), Direktur PT Buana Jaya Surya. Ia ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, terhitung sejak 3 Februari 2026. “Penetapan tersangka LT merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim,” ujar John Franky Yanafia Ariandi, Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026)
Ia menyebut, perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 157 miliar. Kerugian negara tersebut berasal dari kegiatan belanja modal dan barang/jasa (hibah) pada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2017.
Kasus ini berawal saat SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim diduga mempertemukan H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak swasta yakni JT. Dari pertemuan tersebut, JT kemudian mengelola pekerjaan belanja modal sarana dan prasarana SMK.
John mengungkapkan, JT bahkan diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa yang kemudian digunakan dalam proses lelang. “Tim dari calon penyedia yang dipimpin JT membuat HPS untuk pengadaan barang dan jasa, yang kemudian ditetapkan dan digunakan dalam proses lelang,” jelasnya.
Salah satu perusahaan pemenang adalah PT Buana Jaya Surya yang dipimpin Lidya Tanay. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang diketahui sebagai kakak kandung Lidya Tanay.
Dalam pelaksanaannya, barang yang disediakan PT Buana Jaya Surya diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan terlambat dikirim. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen tanpa pengenaan denda.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lidya Tanay diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Ia akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Menteng Park, Jakarta, sebelum dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1832)
- Plesir (26)
- Peristiwa (459)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2019)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1441)
- Jawa Timur (16252)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (282)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2727)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (758)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (9)
- Giat Prajurit (12)
- Wisata (31)
- Global (10)
- Pendidikan (190)
- Hukum (23)
