Mode Gelap
Image
Selasa, 21 Oktober 2025
Logo

Polda Jatim Berhasil Bongkar Jaringan Prostitusi di Tretes

Polda Jatim Berhasil Bongkar Jaringan Prostitusi di Tretes

SURABAYA (BM) - Polda Jatim berhasil membongkar praktik prostitusi yang berlokasi di Tretes, Kabupaten Pasuruan. Kasus itu bermula dari laporan adanya penyekapan sebanyak 19 wanita yang dieksploitasi menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial) di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia mengatakan, sebanyak lima tersangka diantaranya, DG (29) pemilik warkop dan muncikari, RS (30) pemilik wisma dan muncikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma. "Dalam kasus ini kami mengamankan lima tersangka," katanya di Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah ruko di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada 14 November 2022. Saat digerebek, polisi mendapati sebanyak 19 wanita yang diduga dijadikan PSK, empat diantaranya berstatus pelajar.

Dalam kasus ini, tersangka DG dan RS bertugas merekrut para korban, dengan bantuan tiga tersangka yakni AD, CE, AS. “Para korban tidak diperbolehkan keluar ruko. Setiap hari dijaga dan diawasi oleh tersangka AD, CE dan AS,” paparnya.

Para korban dipekerjakan di kawasan Tretes dengan iming-iming upah hingga Rp 20 juta per bulan. Dalam praktiknya, para korban ditawarkan ke pria hidung belang dengan tarif bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 17 dan pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 2 ayat 1 huruf R UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini para korban ditempatkan di Dinas Sosial Provinsi Jatim. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari