Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Komplotan Curanmor 12 TKP, Dua Diantaranya Ditembak Kakinya
- Posting Oleh Nanang
- Jumat, 26 Juli 2024 13:07
SURABAYA (BM) - Unit VII Sat Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan Tindakan tegas terukur setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan tiga orang tersangka.
Diketahui tiga tersangka berinisial GDS, (19), warga Kapas Madya, Surabaya, AGS, (25) warga Tuwowo, Surabaya dan FF, (28) warga Bulak Banteng Baru, Surabaya.
Kedua tersangka FS dan AGS harus menerima timah panas di kakinya. Bahkan, tersangka FF terpaksa ditembus di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas saat ditangkap.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat Reskrim Kompol Teguh mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya empat laporan polisi LP 53/April 2024, LP 325/April 2024, LP 52/Mei 2024, dan LP 370/September 2023 lalu.
"Dalam laporan tersebut, kedua tersangka melakukan aksi pencurian di empat lokasi yang berbeda diantaranya, Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto," kata Kompol Teguh.
Kompol Teguh menuturkan, modus yang biasanya digunakan oleh AGS dan GDS adalah, mereka awalnya mendapatkan informasi tentang banyaknya kendaraan bermotor yang diparkir oleh karyawan di Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya.
"Saat itu salah satu pelaku AGS mendapatkan informasi dari temannya yang pernah bekerja di apartemen tersebut," tutur Teguh, Kompol Teguh pada Kamis (25/7) Sore.
Setelah itu, ungkap Teguh, kedua pelaku mendatangi lokasi untuk membaca situasi, dan pada saat merasa aman keduanya melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T, kemudian dijual kepada penadah.
"Satu pelaku AGS berhasil kita tangkap di rumahnya, sementara GDS saat itu, sempat melarikan diri setelah polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," jelas Teguh.
Teguh menyatakan, GDS akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di daerah Jombatan, Jombang Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, AGS dan GDS juga mengakui melakukan tindak pidana serupa di 12 lokasi lainnya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
