Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo
Resmob Timur Ungkap Kasus Dan Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Ikan Di Pasar Situbondo
Pelaku Curat Duduk Tak Bisa Berkutik Saat Di Ruang Unit Pidum Polres Situbondo

Resmob Timur Ungkap Kasus Dan Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Ikan Di Pasar Situbondo

Situbondo BM - Unit Resmob Timur Polres Situbondo Jawa Timur, kembali ungkap kasus curat dan penganiayaan menggunakan sajam, satu orang diamankan sementara lainnya DPO.perkara dugaan tindak pidana curat digelar. Selasa (16 /5/2023) di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Situbondo.

Gelar perkara dipimpin langsung Iptu Untoro Windu Priyadi, S.H. terkait diamankannya Fengky Adi Prasetyo (21) asal Dusun Selatan RT 01 RW 05 Desa Perante Kecamatan Asembagus Situbondo. Penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan di pasar tradisional Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Menurut informasi, para pelaku tidak hanya melakukan aksinya di pasar tradisional Desa Gudang. Dia juga melakukan curat di sebuah toko kelontong. Di TKP toko kelontong, Fengki melakukan dengan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga korbannya mengalami luka-luka.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penangkap terduga pelaku curat di pasar Asembagus, dengan terduga pelaku Fengki. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sajam jenis pisau.

“Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku curat Fengki masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fengki langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata AKP Dhedi Ardi Putra

Dengan dasar 1.Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 22/ XII/ 2023/ SPKT/ POLSEK ASEMBAGUS/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Desember 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP; (Pencurian ikan dengan kermat Rp. 2.775.000,-).

2.Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 23/ XII/ 2023/ SPKT/ POLSEK ASEMBAGUS/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Desember 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP; (Pencurian ikan dengan kermat Rp. 2.775.000,-);

 

3.Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 154/ V/ 2023/ SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 Mei 2023 tentang perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP. (Pencurian 2 (dua) karung beras merk 88 @ 25 Kg/ karung seharga Rp. 12.500,-/ Kg, 11 (sebelas) karung beras merk PUTRI @ 25 Kg/ karung seharga Rp. 11.000,-/ Kg dan 10 (sepuluh) plastik gula pasir @ 1 Kg/ plastik seharga Rp. 12.000,-/ Kg dengan kermat Rp. 3.770.000,- )

 

Terduga pelaku berhsil di amankan di rumah istrinya Dusun Suling Timur Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso, ia mengakui perbuatanya telah melakukan beberapa tindak pidana curat dipasar ikan Asembagus terekam cctv. Serta melakukan tindak pidana penganiayaan korban luka benda sajam milik terduga (tik/ sun )

Komentar / Jawab Dari