Mode Gelap
Image
Rabu, 26 Agustus 2026
Logo

Terdakwa Dugaan Penipuan Rp 75 Miliar Laporkan Balik Korbannya

Terdakwa Dugaan Penipuan Rp 75 Miliar Laporkan Balik Korbannya
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, kuasa hukum Soewondo Basuki menijukkan dokumen terkait perkara Soewondo Basuki di Mapolda Jatim.

SURABAYA (BM) Proses sidang dugaan penipuan Rp 75 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum rampung. Namun terdakwanya, Hermanto Oerip, justru melaporkan balik pihak yang melaporkannya lebih dulu. Laporan itu kini dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim.

Sebagaimana diketahui, Hermanto kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana Rp 75 miliar atas laporan Soewondo Basuki. Perkara tersebut tengah disidangkan dengan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis.

Tjandra Sridjaja Pradjonggo, kuasa hukum Soewondo Basuki menilai laporan balik terhadap kliennya disebut sebagai itikad buruk. Ia merujuk hasil gelar perkara yang menyebut kasus tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Bareskrim Polri maupun pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini sudah diputus sampai kasasi dan peninjauan kembali. Dalam pertimbangan hukum putusan, majelis hakim agung justru menyatakan pihak yang beritikad buruk adalah Hermanto Oerip dan menghukum Venansius Naek 1,5 tahun penjara,” kata Tjandra ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (26/2/2026).

Ia menyebut, Bareskrim telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan Soewondo atas kompensasi utang dari Hermanto Oerip merupakan perbuatan yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, sempat ada pemblokiran aset terkait dugaan investasi nikel yang menyeret nama Hermanto dan Venansius Naek.

Atas dasar itu, jaksa pernah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menetapkan Hermanto Oerip sebagai tersangka. “Prosesnya memang lama dan berbelit, tetapi saat ini perkaranya sudah diperiksa di PN Surabaya,” ujar Tjandra.

Terkait kwitansi senilai Rp 15 miliar yang dipersoalkan dalam perkara rumah, Tjandra menegaskan bahwa kwitansi tersebut bukan bukti jual-beli atau kontrak oleh Soewondo. “Kwitansi itu tulisan tangan Hermanto Oerip sendiri yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan akta di hadapan Maria Tjandra selaku Notaris/PPAT,” katanya.

Menurut dia, transaksi tersebut merupakan kompensasi utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata tentang perjumpaan utang. Dengan adanya akta autentik, dokumen itu memiliki kekuatan pembuktian sempurna. “Kalau ada yang menyangkal, dia yang harus membuktikan,” tegasnya.

Advokat senior ini juga mengungkapkan bahwa perusahaan yang digunakan Hermanto Oerip hanya menjadi tameng penipuan sekitar dua bulan. Setelah itu terungkap adanya pembuatan bill of lading palsu, faktur penjualan palsu, serta penarikan dana perusahaan oleh Hermanto Oerip bersama anaknya, istrinya, dan drivernya menggunakan 153 lembar cek BCA. Kerugian Soewondo diperkirakan Rp 146 miliar, sedangkan dalam persidangan disebutkan Rp 75 miliar berdasarkan temuan penyidik.

“Laporan ini kami nilai hanya untuk menutupi kesalahannya sendiri dan memperpanjang perkara pidana yang sedang diperiksa di PN Surabaya,” kata Tjandra.

Ia menegaskan, satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali karena bertentangan dengan norma hukum. “Masalah ini sudah diperiksa di Bareskrim dan dinyatakan sah. Namun kemudian dimunculkan lagi tudingan pemalsuan surat, padahal sebelumnya sudah ada akta autentik,” ujarnya.

Dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjut Tjandra, ditegaskan bahwa perbuatan melawan hukum dengan pertambangan nikel diduga dilakukan oleh Hermanto Oerip termasuk pengambilan uang tanpa persetujuan dan pembuatan surat-surat palsu. “Itu tegas disebutkan dalam putusan inkracht pertimbangan majelis hakim agung kasasi dan peninjauan kembali. Semoga Vensensius Putra Hermanto sebagai generasi muda sadar dan bertobat,” ujarnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari